Dugaan Korupsi
Pejabat Pegadaian Makassar Ditahan
Pejabat Pegadaian Makassar Ditahan
Penahanan Irsyam berlangsung setelah menjalani pemeriksaan selama dua jam lebih di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Jl Urip Sumoharjo, Makassar.
Tersangka ditahan karena diduga terbukti secara sah menilep dana 127 nasabah pada tahun 2008 hingga 2010 lalu.
"Tersangkanya langsung kami tahan karena diduga kuat adalah aktor utama terjadinya kredit fiktif berupaya penyimpangan yang telah menimbulkan kerugian pada perusahaan milik negara ini," terang Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel, Amirullah.
Kejadian ini terjadi di dua kantor pegadaian. Diantaranya, pada kantor Pegadaian Cabang Palopo, kerugian mencapai Rp 5 miliar sedangkan khusus untuk kantor Pegadaian Regional VII Makassar, kerugian ditaksir mencapai kurang lebih Rp 3 miliar.
Amirullah yang dimintai tanggapannya usai pihaknya menahan tersangka, mengaku, alasan penahan pejabat pegadaian Cabang Pelita ini berdasarkan unsur objektif dan subjektif. Dimana kata Amirullah alasan tersangka ditahan yaitu dikwatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.
"Salah satu unsur penahanan setiap tersangka yakni memenuhi unsur objektife dan subjektife. Makanya agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan, tersangka kami tahan," kata Amirullah kepada wartawan, siang tadi.(*/tribun-timur.com)