Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ranperda

Rumah Kos Dilarang Campur Pria-Wanita

"Larangan, pasal 10, setiap pengelola rumah kos dilarang mengelola rumah kos yang dihuni pemondok yang berbeda jenis kelamin yang belum terikat ikatan

Penulis: Edi Sumardi | Editor: Ridwan Putra
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah Kota Makassar akan mengeluarkan aturan untuk melarang rumah kost dihuni oleh dua jenis kelamin berbeda.

Aturan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Rumah Kos. Saat ini aturan tersebut masih dalam bentuk rancangan (ranperda) dan dibahas di DPRD, serta menunggu pengesahan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin.

Pembahasan mengenai ranperda tersebut berlangsung, Rabu (22/6/2011), dalam rapat paripurna DPRD Kota Makassar yang dipimpin Ketua DPRD Ince Adnan Mahmud dan dihadiri Wakil Wali Kota Makassar Supomo Guntur.

"Larangan, pasal 10, setiap pengelola rumah kos dilarang mengelola rumah kos yang dihuni pemondok yang berbeda jenis kelamin yang belum terikat ikatan pernikahan yang sah dalam satu kesatuan bangunan," kata Ketua Pansus Ranperda Pengelolaan Rumah Kos Abd Rauf Rachman dalam sidang paripurna.

Jika aturan tersebut tak dipatuhi, Pemkot Makassar akan mencabut izin pengelolaan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved