Ranperda
Rumah Kos Dilarang Campur Pria-Wanita
"Larangan, pasal 10, setiap pengelola rumah kos dilarang mengelola rumah kos yang dihuni pemondok yang berbeda jenis kelamin yang belum terikat ikatan
Penulis: Edi Sumardi | Editor: Ridwan Putra
Aturan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Rumah Kos. Saat ini aturan tersebut masih dalam bentuk rancangan (ranperda) dan dibahas di DPRD, serta menunggu pengesahan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin.
Pembahasan mengenai ranperda tersebut berlangsung, Rabu (22/6/2011), dalam rapat paripurna DPRD Kota Makassar yang dipimpin Ketua DPRD Ince Adnan Mahmud dan dihadiri Wakil Wali Kota Makassar Supomo Guntur.
"Larangan, pasal 10, setiap pengelola rumah kos dilarang mengelola rumah kos yang dihuni pemondok yang berbeda jenis kelamin yang belum terikat ikatan pernikahan yang sah dalam satu kesatuan bangunan," kata Ketua Pansus Ranperda Pengelolaan Rumah Kos Abd Rauf Rachman dalam sidang paripurna.
Jika aturan tersebut tak dipatuhi, Pemkot Makassar akan mencabut izin pengelolaan.(*)