Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru SD Bambini Makassar Dipecat

Dukungan untuk Hamran Sunu Mengalir di Facebook

mengaku dipecat sepihak oleh pihak yayasan dan pengelola sekolah.

Penulis: Edi Sumardi | Editor: Muh. Irham
zoom-inlihat foto Dukungan untuk Hamran Sunu Mengalir di Facebook
Dok/FB Tribun Timur Berita Online
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM -- Hamran Sunu, salah seorang guru kontrak di sekolah papan atas, SD Bambini Makassar, mengaku dipecat sepihak oleh pihak yayasan dan pengelola sekolah yang beralamat di Jl Masjid Raya, Makassar itu .
"Saya sudah tumpahkan semua di Notes FB-ku," kata Hamran kepada Tribun melalyui telepon.
Senin (20/6/2011) pagi tadi ia pun menulis surat terbuka di wall facebooknya.
Tak urung, sastrawan yang juga mantan wartawan Tribun Timur ini pun menuai simpati dari rekan-rekannya;
Setidaknya sejak diposting, Minggu (19/6) malam, setidzaknya sudah ada  43
komentar. Ini belum termasukl respon teman yang mencentang like,  di setiap komentar.
Hamran Memulia menulis;
"Selepas mengikuti Makassar International Writers Festival 2011 (MIWF 2011), tadinya saya ingin menulis artikel tentang gegap gempita festival ini. Namun di hari terakhir festival (Jumat/17/5) kelegaan saya telah mengikuti festival ini diiringi kabar miris.
Saya yang mencuri-curi waktu antara festival dan tugas saya sebagai guru di SD Bambini, di hari terakhir tahun ajaran (bertepatan dengan hari terakhir festival), mendapat Surat Berakhirnya Kontrak dari pihak yayasan. Saya dan dua rekan guru lain, diminta untuk menandatangani surat yang seolah-olah kami buat untuk mengakhiri kontrak kami sebagai guru SD di Bambini.," demikian dia menulis.

Tiga temannya mengomentari Notes si aktivis Forum Lingkar Pena (FLP) Makassar itu;

  • Yani Ahmad Andi Jadi menitik beratkan pada pendidik dan pengajarnya yg harus baik, benar dan bijak, bukan menjudment kepada ketidak mampuan muridnya.
    18 hours ago · · 1 person
  • Jurni Piereananta begitulah kapitalisme.... dunia pendidikanpun tdk lebih hanya t4 untuk menimba keuntungan sebesar2nya tanpa perduli dgn sistem pendidikan.....
    suruh pemilik sekolah itu membaca UU 13 thn 2004 .... agar mereka tau hak dan kewajiban mempekerjakan orang, kalo' tdk mau ta'at hukum di Indonesia jgn bikin usaha di Indonesia!!!!!
    18 hours ago · · 1 person
  • Aul Rechtstaat disatu sisi yayasan memang mempunyai kekuatan penuh untuk melengserkan siapa saja krn itu hak mereka, tapi di sisi lain perhatikan juga kontrak awalx bro, krn biasax ada kelemahan dlm kontrak itu, selamat berjuang (inilah yg sering dialami oleh buruh/pekerja)
    17 hours ago · · 2 people


  • Dalasari Pera semoga segera menemu titik dan mereka bisa berfikir lebih professional.
    16 hours ago · · 1 person
  • Yanuardi Syukur II Alasan dipecatnya, kenapa Ambang?
    15 hours ago · · 1 person
  • Nadya Soontjens selamat berjuang untuk Mr.hamran , Ms.ribka dan Ms . mia semoga banyak yg mendukung .. maju terus guruku
    15 hours ago · · 1 person
  • Priyantarno Muhammad Salam dan rahmat u/mu saudaraku,senin besok insyaallah ini bisa lbh bergaung,tp sy mau tanya alasan di keluarkan nya pemecatan dari yayasan apa? Krn kegiatan MIWF? Kamu tdk sendiri sobat ini :)

 
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved