Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dugaan Korupsi

Kadis PU Makassar Kembali Disidang

Kadis PU Makassar Kembali Disidang

Editor: Muh. Irham
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar, Ridwan Muhadir, terdakwa dugaan korupsi senilai Rp 2 miliar lebih pada pekerjaan dan rehabilitasi sejumlah gedung kantor dan sarana umum 2009 lalu yang dikerjakan dinas PU Makassar, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (16/6).

Selain Ridwan yang menjadi terdakwa, Kepala bidang bangunan gedung PU Makassar, Tajuddin Lammase juga turut menjalani sidang lanjutan yang digendakan digelar hari ini. Tajuddin disidang untuk jadwal pemeriksaan sejumlah saksi.

Keduanya dijadikan sebagai terdakwa lantaran dituding melakukan perbuatan tindak pidana korupsi senilai Rp 2 miliar lebih pada 52 item proyek Dinas PU Makassar, seperti pemeliharaan rujab Wakil Wali Kota Makassar, Supomo Guntur.  Total anggaran dalam pekerjaan itu senilai Rp 13 miliar.

Selain adanya dugaan tindak pidana korupsi, kedua terdakwa juga sepakat agar proyek tersebut tidak ditenderkan melainkan diswakelolakan. Padahal seharusnya proyek tersebut harus melalui proses tender lantaran anggarannya miliran rupiah. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved