Dugaan Korupsi
Kadis PU Makassar Kembali Disidang
Kadis PU Makassar Kembali Disidang
Selain Ridwan yang menjadi terdakwa, Kepala bidang bangunan gedung PU Makassar, Tajuddin Lammase juga turut menjalani sidang lanjutan yang digendakan digelar hari ini. Tajuddin disidang untuk jadwal pemeriksaan sejumlah saksi.
Keduanya dijadikan sebagai terdakwa lantaran dituding melakukan perbuatan tindak pidana korupsi senilai Rp 2 miliar lebih pada 52 item proyek Dinas PU Makassar, seperti pemeliharaan rujab Wakil Wali Kota Makassar, Supomo Guntur. Total anggaran dalam pekerjaan itu senilai Rp 13 miliar.
Selain adanya dugaan tindak pidana korupsi, kedua terdakwa juga sepakat agar proyek tersebut tidak ditenderkan melainkan diswakelolakan. Padahal seharusnya proyek tersebut harus melalui proses tender lantaran anggarannya miliran rupiah. (*)