Bone
Tiga Kades di Bone Terancam Dipecat
Tiga Kades di Bone Terancam Dipecat
Para kades terancam dicopot mengingat ancaman hukuman pasal 303 KUHP yang dikenakan polisi mencapai 10 tahun penjara. Seorang pejabat yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara di atas lima tahun dipastikan dicopot dari jabatannya.
Hal itu dibenarkan salah seorang anggota DPRD Bone, Alfian T Anugerah. Saat dihubungi melalui telepon selularnya, Jumat (3/6/2011). Politisi PDK tersebut mengatakan, Kades merupakan jabatan politis karna dipilih langsung oleh rakyat. Desa juga merupakan daerah otonom yang memiliki perangkat pemerintahan sendiri. Mekanisime pencopotannya juga dikembalikan pada Badan Perwakilan Desa (BPD) yang berfungsi seperti DPR.
"Kalau ancamannya di atas lima tahun, itu sudah otomatis (dicopot). Mekanismenya BPD bersurat pada bupati selaku kepala daerah untuk meminta rekomendasi pemberhentian," tuturnya.(*)