Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bone

Tiga Kades di Bone Terancam Dipecat

Tiga Kades di Bone Terancam Dipecat

Editor: Muh. Irham
WATAMPONE, TRIBUN-TIMUR.COM - Tiga Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Mare, Kabupaten Bone, Sulsel, yang tertangkap tangan saat berjudi kini tidak hanya dibayangi ancaman pidana penjara. Para pamong desa itu juga terancam dicopot dari jabatannya setelah pihak kepolisian menetapkan mereka sebagai tersangka.

Para kades terancam dicopot mengingat ancaman hukuman pasal 303 KUHP yang dikenakan polisi mencapai 10 tahun penjara. Seorang pejabat yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara di atas lima tahun dipastikan dicopot dari jabatannya.

Hal itu dibenarkan salah seorang anggota DPRD Bone, Alfian T Anugerah. Saat dihubungi melalui telepon selularnya, Jumat (3/6/2011). Politisi PDK tersebut mengatakan, Kades merupakan jabatan politis karna dipilih langsung oleh rakyat. Desa juga merupakan daerah otonom yang memiliki perangkat pemerintahan sendiri. Mekanisime pencopotannya juga dikembalikan pada Badan Perwakilan Desa (BPD) yang berfungsi seperti DPR.

"Kalau ancamannya di atas lima tahun, itu sudah otomatis (dicopot). Mekanismenya BPD bersurat pada bupati selaku kepala daerah untuk meminta rekomendasi pemberhentian," tuturnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved