Bandar Narkoba
Ekstasi Zulkarnain Jenis Kelas Satu
Kepala Satuan Reserse dan Narkoba Polda Sulsel, Kompol Albert Uli menjelaskan jenis ekstasi milik Zulkarnain dari jenis ekstasi kelas satu
Penulis: Mahyuddin | Editor: Muh. Irham
"Harga 380 pil ekstasi tersebut diperkirakan sekitar Rp 200 juta. Barang haram ini menurut Zulkarnain didatangkan dari Jawa, seperti Surabaya dan Jakarta. Hal ini berdasarkan slip setoran hasil penjualan narkoba kepada bandar utama yang ada Pulau Jawa," terang Albert, Jumat (27/05/2011).
Satuan Tim Khusus Reserse dan Anti Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, membekuk Zulkarnain, bandar besar narkoba di salah satu hotel yang berada di Jl Gunung Nona, Kamis (26/05/2011) sore. Dari tangan bandar itu diamankan dua paket sabu-sabu beserta peralatan isapnya, 380 butir ekstasi, bukti transver uang pembelian narkoba, aluminium foil sebanyak lima gulung, dan enam mata busur.
"Kasus ini akan dikembangkan untuk mencari keberadaan bandar utamannya dan menggali terus informasi yang telah kami dapatkan," kata Albert. Ia melanjutkan bahwa polisi akan berkoordinasi dengan anggota intelijen yang bertugas di lapangan untuk membongkar sindikat peredaran Narkoba di Sulselbar.
Saat ini tersangka masih menjadi tahanan Polda untuk pengembangan. dari pengakuan Zulkarnain, narkoba tersebut didapatkan dari temannya yang berada di Jakarta Selatan. " Barang yang ada pada saya merupakan barang titipan teman, " kata Zulkarnain. Ia menambahkan, bahwa barang yang ditemukan polisi baru dua hari berada di rumahnya.(*)