Dugaan Korupsi
Mantan Direktur PIP Makassar Kembali Disidang
Mantan Direktur PIP Makassar Kembali Disidang
Editor:
Muh. Irham
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Direktur Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar, Agus Budi Hartono, kembali disidangkan siang ini di Pengadilan Negeri Makassar.Agus menjadi pesakitan dalam kasus dugaan korupsi Rp 14 miliar pada pembebasan lahan seluas 18 hektare yang diduga milik Pemerintah Kota Makassar.
Selain Agus, yang menjabat selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam kasus yang bergulir 2009 lalu, tiga terdakwa lainnya juga turut disidangkan namun ketiga dijadikan sebagai saksi yang meringankan Agus.
Mereka adalah, Camat Biringkanaya, Zulkifli Nurdin, Lurah Untia, Ardiyansah Rahman dan Kepala pelayanan informatika PIP, Kasman. Ketiga terdakwa ini akan menjadi saksi untuk menjelaskan soal proses pengalihan uang Rp 14 M yang terparkir di rekening pribadi Ardiyansah.
Sidang yang dipimpin Maxi Sigarlaki selaku ketua majelis hakim, menyebut keempatnya dijdikan sebagai terdakwa lantaran diduga melakukan kesepakatan bersama memperjual belikan lahan pemkot yang mengakibatkan negara mengalami kerugian senilai miliaran tersebut. (*)