Terorisme
Ba`asyir Tolak Hadiri Sidang Hari Ini
Ba`asyir Tolak Hadiri Sidang Hari Ini
JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM — Terdakwa teroris Abu Bakar Ba'asyir beserta tim pengacaranya tetap pada keputusan awal: tidak akan mengikuti sidang saat saksi-saksi memberi keterangan melalui telekonferensi. Sikap itu akan terus diambil hingga ada keputusan dari Komisi Yudisial (KY).
"Kami sudah nyatakan ke majelis hakim, kami tidak akan hadir kalau sidang dengan telekonferensi. Kami menilai telekonferensi bertentangan dengan undang-undang. Ustaz juga katakan tidak mau hadiri sidang," ucap Achmad Michdan, penasihat hukum Ba'asyir, ketika dihubungi Kompas.com.
Achmad ditanya apakah Ba'asyir dan tim pengacara kembali tidak akan menghadiri sidang hari ini, Kamis (17/3/2011), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Tim pengacara tetap hadir untuk support Ustaz Ba'asyir. Tapi, kami tidak akan duduk di bangku penasihat hukum," kata dia.
Achmad mengatakan, pihaknya meminta KY memeriksa majelis hakim yang mengadili perkara Ba'asyir. Pihaknya mempertanyakan penetapan majelis hakim yang mengizinkan 16 saksi untuk memberi keterangan melalui telekonferensi.
"Penetapan itu tidak mengacu pada permohonan jaksa penuntut umum. Jaksa mengajukan keinginan untuk 15 orang, tapi yang ditetapkan 16 orang. Hakim juga seharusnya pakai Pasal 173 KUHAP. Permintaan para saksi, kan, tidak mau dihadapkan langsung dengan terdakwa. Mestinya hakim hadirkan saksi, lalu terdakwanya disuruh keluar," jelas Achmad.
Selain itu, kata Achmad, pihaknya mencurigai adanya rekayasa terkait permohonan jaksa. Pasalnya, jaksa sudah meminta permohonan kepada Mahkamah Agung (MA) pada 11 Februari 2011. Padahal, saksi itu baru mengajukan permohonan pada 15 Maret 2011. "Sebelum diajukan saksi-saksi kok sudah diatur duluan," katanya.
Achmad menilai sikap ketidakhadiran itu tidak akan merugikan kliennya meskipun saksi-saksi yang telah bersaksi melalui telekonferensi menyudutkan Ba'asyir. Saksi Luthfi Haidaroh alias Ubaid dan Abdul Haris alias Haris Amir Falah telah menjelaskan keterlibatan Ba'asyir dalam pelatihan militer di Aceh.
"Kan, masih ada pada tingkat banding dan kasasi. Penetapan saja kami persoalkan. Kalau telekonferensi dianggap Pengadilan Tinggi tak sah, ya gagal, cacat semua. Kesaksian itu tidak akan berpengaruh kalau itu dianggap cacat," ucap Achmad.
Seperti diberitakan, majelis hakim yang dipimpin Herry Swantoro menyatakan, ketidakhadiran adalah hak terdakwa. Hakim tetap akan melanjutkan sidang jika Ba'asyir dan tim pengacaranya tetap tidak menolak hadir. Hakim mengacu pada Pasal 35 Ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.
"Terdakwa yang sudah dipanggil secara sah dan patut namun tidak hadir di sidang tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnya terdakwa. Kami akan periksa saksi tanpa kehadiran terdakwa," terang Herry.
Rencananya, jaksa akan menghadirkan tiga saksi melalui telekonferensi serta dua saksi di pengadilan pada sidang hari ini.(*)