Narkoba di Rutan Makassar Terbongkar
Kasus peredaran narkotika di dalam rumah tahanan negara (rutan) kembali terbongkar di Makassar
Editor:
syakin
Makassar, Tribun - Kasus peredaran narkotika di dalam rumah tahanan negara (rutan) kembali terbongkar di Makassar. Seorang bekas sipir yang menjadi tahanan ditangkap lagi bersama empat rekannya penghuni blok tahanan narkoba di Rutan Makassar, Sabtu (12/3) dini hari.
Kasus ini hanya berselang beberapa hari setelah Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar berkunjung ke Rutan Makassar dan bertemu dengan para tahanan narkoba, 6 Maret lalu.
Kasus ini juga menambah panjang daftar kasus narkoba di rutan dan lembaga pemasyarakatan di daerah ini. Pekan lalu, seorang tahanan di tempat yang sama dikeroyok karena menolak membeli narkoba yang dijual pegawai rutan.
Laporan Sipir
Kasus ini terungkap setelah setelah seorang sipir bernama Alamsyah yang jaga malam melihat tahanan bernama Anto (24) turun dari lantai dua rutan sehabis dari blok C2 yang dihuni oleh tahanan narkoba.
Anto tampak memegang sebungkus mi instan. Ketika ditanyai, Anto kelihatan kaku dan tanpa sengaja menjatuhkan bungkusan mi instan di tangannya yang ternyata terselip satu paket sabu-sabu dalam bungkus kecil.
"Saya lihat gerakannya mencurigakan, dari lantai dua hanya untuk mengambil sebungkus mi itu berlebihan karena di lantai satu juga ada penjual mi. Begitu saya dekati dia tambah gugup," tutur Alamsyah kepaa wartawan kemarin.
Alamsyah lalu menanyai Anto. Ternyata, mi dan satu paket sabu tersebut didapatkan Anto secara berantai. Anto mendapatkan mi tersebut dari Sapril yang mengambilnya dari Abubakar. Sedangkan Abubakar mengakui mi tersebut didapatkan dari Edi.
Adapun Anto mengaku disuruh oleh Yosmandala (25) yang sedang dalam perawatan di klinik rutan karena mengaku sakit. Oleh sipir jaga, kejadian tersebut dilaporkan ke atasannya yang segera memerintahkan melakukan penggerebekan di sel Edi di blok C2 No 4.
Pihak rutan lalu menghubungi polisi. Tim Unit Narkoba Polda Sulsel langsung ke rutan dan melakukan razia. Petugas menemukan delapan paket sabu-sabu di dalam kamar Edi yang disebut-sebut sebagai pengedar narkoba di dalam tahanan.
Edi adalah bekas sipir yang pernah bertugas di Lapas Narkoba Bolangi, Gowa, yang dipecat karena kasus narkoba.
Polisi menemuakn barang bukti sabu-sabu tersebut di ikat pinggang Edi. Meski tertangkap basah, Edi tetap mengelak. "Edi merupakan mantan pegawai negri sipil. Dia dulu ditangkap karena kasus narkoba," kata Pelaksana Harian Kepala Rutan Makassar, Mildar.
Menurut Mildar, sesuai alur barang yang terjadi di dalam sel, mereka diamankan di ruang khusus Rutan Makassar untuk dimintai keterangan. Mereka nantinya akan diproses sesuai prosedur yang berlaku.
Polisi belum bisa mengangkut para tersangka karena butuh izin jaksa karena statusnya masih terdakwa dalam kasus sebelum.
Dipaksa Sipir
Sebelumnya, seorang tahanan bernama Safril (28), tahanan titipan PN Makassar di Rutan Makassar, dikeroyok sesama tahanan, Senin (1/3). Pengeroyokan tersebut karena menolak membelikan narkoba salah seorang sipir bernama Ali Madi.
Akibatnya, Safril yang merupakan warga Panaikang, yang menjadi terdakwa dalam kasus narkoba, itu mengalami luka memar di bagian wajah. Korban yang ditahan tahanan narkoba mengalami luka robek di bagian pelipis mata kiri, dahi, serta tulang rusuk sebelah kanan patah. Korban juga mengalami sejumlah luka lebam di bawah mata akibat hantaman benda tumpul yang diduga digunakan para pelaku.
Di Jakarta
Menindaklanjuti kasus Kalapas Narkotika Nusakambangan Marwan Adli yang terlibat dalam jaringan pengedaran narkoba, Kemenkum HAM menonjobkan sepuluh pegawai. Selain Marwan, juga Kepala Pengamanan Lapas Iwan Syaefudin dan Kepala Seksi Bina Pendidikan Lapas Budhiyono.
KemenkumHAM juga menonaktifkan tujuh petugas lapas yang diduga terlibat dalam
kasus itu. "Ada tujuh yang dinonaktifkan dari Lapas Nusakambangan, di luar yang tiga
(Marwan, Iwan, dan Budhiono)," kata Kepala Biro Humas KemenkumHAM Martua Batubara kepada Tribunnews di Jakarta, Sabtu (12/3).
Patrialis akhirnya menunjuk Taufiqurahman sebagai pelaksana tugas menggantikan Marwan yang sudah menjadi tersangka. Taufiqurahmanmerupakan Kalapas Cilacap. "Jadi dia sementara ini rangkap jabatan," kata Akbar.
Marwan nonjob setelah ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), Rabu (8/3). Marwan diduga terlibat dalam jaringan narkoba dan menerima setoran dari tersangka hasil transaksi narkoba yang dia simpan di rekening atas nama cucunya.(tribunnews.com/cr9/cr1/roy)
Kasus ini hanya berselang beberapa hari setelah Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar berkunjung ke Rutan Makassar dan bertemu dengan para tahanan narkoba, 6 Maret lalu.
Kasus ini juga menambah panjang daftar kasus narkoba di rutan dan lembaga pemasyarakatan di daerah ini. Pekan lalu, seorang tahanan di tempat yang sama dikeroyok karena menolak membeli narkoba yang dijual pegawai rutan.
Laporan Sipir
Kasus ini terungkap setelah setelah seorang sipir bernama Alamsyah yang jaga malam melihat tahanan bernama Anto (24) turun dari lantai dua rutan sehabis dari blok C2 yang dihuni oleh tahanan narkoba.
Anto tampak memegang sebungkus mi instan. Ketika ditanyai, Anto kelihatan kaku dan tanpa sengaja menjatuhkan bungkusan mi instan di tangannya yang ternyata terselip satu paket sabu-sabu dalam bungkus kecil.
"Saya lihat gerakannya mencurigakan, dari lantai dua hanya untuk mengambil sebungkus mi itu berlebihan karena di lantai satu juga ada penjual mi. Begitu saya dekati dia tambah gugup," tutur Alamsyah kepaa wartawan kemarin.
Alamsyah lalu menanyai Anto. Ternyata, mi dan satu paket sabu tersebut didapatkan Anto secara berantai. Anto mendapatkan mi tersebut dari Sapril yang mengambilnya dari Abubakar. Sedangkan Abubakar mengakui mi tersebut didapatkan dari Edi.
Adapun Anto mengaku disuruh oleh Yosmandala (25) yang sedang dalam perawatan di klinik rutan karena mengaku sakit. Oleh sipir jaga, kejadian tersebut dilaporkan ke atasannya yang segera memerintahkan melakukan penggerebekan di sel Edi di blok C2 No 4.
Pihak rutan lalu menghubungi polisi. Tim Unit Narkoba Polda Sulsel langsung ke rutan dan melakukan razia. Petugas menemukan delapan paket sabu-sabu di dalam kamar Edi yang disebut-sebut sebagai pengedar narkoba di dalam tahanan.
Edi adalah bekas sipir yang pernah bertugas di Lapas Narkoba Bolangi, Gowa, yang dipecat karena kasus narkoba.
Polisi menemuakn barang bukti sabu-sabu tersebut di ikat pinggang Edi. Meski tertangkap basah, Edi tetap mengelak. "Edi merupakan mantan pegawai negri sipil. Dia dulu ditangkap karena kasus narkoba," kata Pelaksana Harian Kepala Rutan Makassar, Mildar.
Menurut Mildar, sesuai alur barang yang terjadi di dalam sel, mereka diamankan di ruang khusus Rutan Makassar untuk dimintai keterangan. Mereka nantinya akan diproses sesuai prosedur yang berlaku.
Polisi belum bisa mengangkut para tersangka karena butuh izin jaksa karena statusnya masih terdakwa dalam kasus sebelum.
Dipaksa Sipir
Sebelumnya, seorang tahanan bernama Safril (28), tahanan titipan PN Makassar di Rutan Makassar, dikeroyok sesama tahanan, Senin (1/3). Pengeroyokan tersebut karena menolak membelikan narkoba salah seorang sipir bernama Ali Madi.
Akibatnya, Safril yang merupakan warga Panaikang, yang menjadi terdakwa dalam kasus narkoba, itu mengalami luka memar di bagian wajah. Korban yang ditahan tahanan narkoba mengalami luka robek di bagian pelipis mata kiri, dahi, serta tulang rusuk sebelah kanan patah. Korban juga mengalami sejumlah luka lebam di bawah mata akibat hantaman benda tumpul yang diduga digunakan para pelaku.
Di Jakarta
Menindaklanjuti kasus Kalapas Narkotika Nusakambangan Marwan Adli yang terlibat dalam jaringan pengedaran narkoba, Kemenkum HAM menonjobkan sepuluh pegawai. Selain Marwan, juga Kepala Pengamanan Lapas Iwan Syaefudin dan Kepala Seksi Bina Pendidikan Lapas Budhiyono.
KemenkumHAM juga menonaktifkan tujuh petugas lapas yang diduga terlibat dalam
kasus itu. "Ada tujuh yang dinonaktifkan dari Lapas Nusakambangan, di luar yang tiga
(Marwan, Iwan, dan Budhiono)," kata Kepala Biro Humas KemenkumHAM Martua Batubara kepada Tribunnews di Jakarta, Sabtu (12/3).
Patrialis akhirnya menunjuk Taufiqurahman sebagai pelaksana tugas menggantikan Marwan yang sudah menjadi tersangka. Taufiqurahmanmerupakan Kalapas Cilacap. "Jadi dia sementara ini rangkap jabatan," kata Akbar.
Marwan nonjob setelah ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), Rabu (8/3). Marwan diduga terlibat dalam jaringan narkoba dan menerima setoran dari tersangka hasil transaksi narkoba yang dia simpan di rekening atas nama cucunya.(tribunnews.com/cr9/cr1/roy)
Berita Terkait