TAG
Laporan Awal Dana Kampanye (LADK)
Jika Tak Ingin Didiskualifikasi, Parpol di Sinjai Wajib Setor LADK 23 September 2018
"Sanksinya bisa pembatalan sebagai peserta pemilu di wilayah pemilihan yang bersangkutan," kata Upi, Minggu (9/9/2018).
-
Enam Parpol Perbaikan LADK di KPU Makassar
Sementara itu, Komisioner KPU Makassar, Andi Syaifuddin mengatakan pelaporannya tidak banyak berubah dari pemilu 2014 lalu.
Senin, 15 Oktober 2018 -
Caleg Tak Laporankan Dana Kampanye Didiskualifikasi atau Tidak? Begini Penjelasan Bawaslu Makassar
Nursari pun tak mengungkapkan soal aturan diskualifikasi caleg yang tak melaporkan dana kampanye.
Minggu, 14 Oktober 2018 -
2 Caleg DPRD Makassar Tak Laporkan Dana Kampanye, Begini Tanggapan Ketua Parpolnya
Sebanyak dua Calon Legislator (Caleg) DPRD Kota Makassar tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Minggu, 14 Oktober 2018 -
Dana Kampanye Golkar Terbanyak, Ketua Bappilu Makassar: Kita Ingin Transparan
Golkar pun akan menyiapkan laporan sumbangan dari perorangan dan instansi.
Senin, 1 Oktober 2018 -
KPU Sulsel: Parpol Bisa Terima Sumbangan Dana Kampanye Rp 25 Miliar
Dijelaskannya, ada tiga kriteria sumber dana kampanye pada pemilu dari parpol, perseorangan, dan kelompok atau perusahaan.
Minggu, 30 September 2018 -
Saldo Laporan Awal Dana Kampanye, Partai Nasdem Toraja Utara Terbanyak
Sesuai data saldo awal rekening dana kampanye diterima TribunToraja.com, dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Toraja Utara, Jumat (28/9/2018)
Jumat, 28 September 2018 -
Besok, KPU Barru Bakal Umumkan LADK Seluruh Parpol
Untuk pengumuman LADK Parpol, KPU Barru menjadwalkan di tanggal 28 September 2018.
Kamis, 27 September 2018 -
Saldo Awal Dana Kampanye Partai Gerindra Luwu Timur Hanya Rp 2.000
Laporan awal dana kampanye terbanyak dimiliki Partai Golkar, Rp 15 juta disusul PDIP Rp 10 juta.
Rabu, 26 September 2018 -
Nasib Caleg Golkar dan Hanura Palopo Terancam Didiskualifikasi Berada Ditangan KPU RI
LADK akan dijadikan laporan dana kampanye yang diatur untuk pengeluaran dan belanja kampanye.
Rabu, 26 September 2018 -
16 Parpol Sudah Setor LADK di KPU Gowa, Partai Gerindra Terbanyak, Nasdem Hanya Rp 200 Ribu
Sedikitnya 16 partai politik telah menyetorkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke KPU Gowa.
Selasa, 25 September 2018 -
Parpol di Soppeng Tepat Waktu Setor LADK, Partai Golkar Terbanyak
Sebanyak 14 Partai Politik (Parpol) di Soppeng, telah menyetor Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
Selasa, 25 September 2018 -
Partai Golkar dan Hanura Palopo Terancam Didiskualifikasi dari Pemilu 2019, Ini Masalahnya
Sesuai aturan, partai peserta pemilu wajib melaporkan LADK sebelum pukul 18.00 wita.
Senin, 24 September 2018 -
KPU: LADK Peserta Pemilu di Sulsel Sudah Lengkap
Sumbangan dana kampanye untuk caleg maksimal Rp 25 miliar dan minimal Rp 2,5 miliar.
Senin, 24 September 2018 -
12 Parpol Serahkan LDAK Ke KPU Toraja Utara
Sebanyak 12 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 menyerahkan Laporan Dana Awal Kampanye (LDAK)
Senin, 24 September 2018 -
Seluruh Parpol Sudah Setor LADK ke KPU Mamuju
Terkait tidak lengkapnya laporan yang disampaikan partai politik, itu akan disampaikan setelah dilakukan pemeriksaan.
Senin, 24 September 2018 -
30 Caleg DPD RI Dapil Sulbar Setor LDAK ke KPU
Partai politik juga wajib membuat surat pernyataan penerimaan sumbangan jika mendapat sumbangan.
Senin, 24 September 2018 -
Golkar Makassar Setor Laporan Awal Dana Kampanye ke KPU, Totalnya Rp 123 Juta
LADK partai merupakan kewajiban mutlak setiap parpol peserta Pemilu 2019.
Minggu, 23 September 2018 -
Empat Parpol Telah Sampaikan Laporan Dana Kampanye di KPU Soppeng
Pelaporan dana kampanye juga dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Soppeng.
Minggu, 23 September 2018 -
Berikut Jadwal Tahapan Dana Kampanye
Masa kampanye pemilu akan berlangsung 23 September 2018 sampai 13 April 2019.
Minggu, 9 September 2018