Terdakwa Pencurian dan Penganiayaan Divonis
Rabu, 22 Februari 2012 20:22 WITA
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengadilan Negeri Makassar memvonis pidana penjara 3,5 tahun Yusuf Malik (32), terdakwa kasus pencurian dengan tindak kekerasan terhadap korban, Ali, Rabu (22/2/2012).
Vonis dibacakan Ketua majelis hakim Natang lambe didampingi dua anggota hakim lainnya yaitu Jonny Simanjuntak dan Frenky.
Terdakwa sebelumnya berprofesi sebagai makelar mobil di Makassar. Tindak kekerasan terhadap Ali terjadi Oktober 2011 lalu di Jl Tol Reformasi Makassar.(*)
Penulis : rudi
Editor : redo
Share on Facebook