Tribunnews.com
home / makassar

LBH Soroti Polisi Lepaskan Tersangka Kasus Trafficking

Rabu, 22 Februari 2012 20:56 WITA
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Keputusan Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar menangguhkan penahanan tersangka kasus trafficking alias perdagangan orang menuai kecaman.

Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Zulkifli Hasanuddin, Rabu (22/2/2012),  mengatakan, tak ada alasan bagi kepolisian untuk menangguhkan penahanan pemilik Hotel Pulau, Ivan Limbunan bersama dua tersangka lainnya, Anita dan Dewi Setiasih.

"Seharusnya polisi menolak penanggunahan penahan para tersangka perdagangan manusia itu. Kami patut mempertanyakan ada apa dengan pihak kepolisian sampai ketiganya ditangguhkan penahannya,”kecam Zulkifli.

Dikatakan, Ivan limbunan juga pernah tersandung kasus serupa yaitu perdagangan manusia alias trafficking di Sulawesi Tenggara (Kendari).

Namun lagi-lagi tersangka kembali dilepas oleh aparat kepolisian setempat lantaran korbannya mencabut laporan.

“Ini sudah tidak beres lagi di tubuh kepolisian, masak nyata-nyata terbukti melakukan perdagangan manusia dilepaskan,”ujarnya.(*)

Penulis : rudi
Editor : redo
Share on Facebook
Terkait
TRIBUNnews.com Network

Kembali ke Home
Full Site