Tribunnews.com
home / news / nasional

Kusir Delman Sumedang Wajib Miliki SIM

Rabu, 22 Februari 2012 22:59 WITA
TRIBUN-TIMUR.COM, SUMEDANG - Para penarik becak dan kusir delman wajib memiliki Kartu Tanda Kecakapan Mengemudi (KTKM).

Kewajiban memiliki kartu kecakapan mengemudi mirip Surat Izin Mengemudi (SIM) ini tertuang dalam Raperda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang tinggal disahkan.

"Raperda itu lahir saat pembahasan dan setelah Panitia Khusus (Pansus) studi banding ke Solo," kata Dadang Rohmansah, Ketua Pansus Raperda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di gedung DPRD, Rabu (22/2/2012).

Ia mengatakan selama satu tahun setelah ditetapkan menjadi perda, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) harus menerbitkan KTKM itu.

"Sebelumnya selama setahun Dishub itu harus menyiapkan sarana dan prasarana untuk melakukan pengujian kecakapan mengemudi bagi penarik becak dan kusir delman," kata Dadang yang juga ketua Komisi D.

Menurutnya, selain harus memiliki KTKM, para penarik becak dan kusir delman itu harus mendaftarkan usahanya. "Meskipun hanya  memiliki satu delman atau satu becak tetap harus didaftarkan. Ini sebagai bentuk pengawasan dan dasar memberikan pembinaan serta nanti bisa memiliki KTKM," katanya.

Dadang mengatakan, pendaftarakan usaha becak dan juga delman sebagai bentuk pengakuan dari pemerintah terhadap sarana angkutan umum tanpa mesin.

"Ini bentuk pengakuan dari pemerintah daerah. Para penarik becak dan juga kusir delman itu harus cakap dalam berlalu lintas," katanya.

Kecakapan itu, terang dia, supaya jangan terjadi kecelakaan lalu lintas karena semuanya memahami aturan berlalu lintas. "Jumlah delman yang ada di Sumedang itu mencapai 60 unit," katanya.

Dadang mengatakan tak jarang para penarik delman ini ketika sudah setengah hari bekerja dipindahkan ke anaknya.

"Pagi harinya yang jalan bapaknya dan siang hari oleh anaknya. Sehingga memang diperlukan tanda kecakapan mengemudi untuk kendaraan umum tanpa mesin ini," katanya.

Disebutkan, jika sarana dan prasana sudah ada dan siap maka bagi para penarik becak dan delman yang tak mengurus KTKM ada sanksi admintrasi. "Soal lama berlaku KTKM itu selama tiga tahun dan jika tak mempunyai maka ada sanki administrasi yang diatur nanti dalam keputusan bupati," katanya.(*)

Editor : redo
Source : Tribunnews.com
Share on Facebook
Terkait
TRIBUNnews.com Network

Kembali ke Home
Full Site