Belasan Guru di Sidrap Diminta Kembalikan Tunjangan
Senin, 20 Februari 2012 20:58 WITA

Sidrap, Tribun-timur.com -- Belasan guru non PNS di Kabupaten Sidrap, diwajibkan mengembalikan dua dana tunjangan yang mereka terima. Yaitu tunjangan fungsional dan tunjangan kualifikasi.
Informasi yang dihimpun, kewajiban pengembalian dana yang terlanjur diterima belasan guru tersebut berdasarkan petunjuk Diknas Pemprov Sulsel, alasannya dana yang mereka terima dianggap dobel.
Hal tersebut dikemukakan Kepala Diknas Sidrap , Syahruddin HT melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar Mikhdar Mahmuddin, Senin (20/2).
Sebelumnya Dinas Pendidikan Sidrap melansir, adanya belasan guru non PNS di bumi nene mallomo, mendapat alokasi bantuan tunjangan fungsional dan kualifikasi dari Kementerian Diknas pusat.
Informasinya, setiap guru memperoleh dana perorang sebesar Rp3,5 juta dan Rp3,6 juta langsung ke rekening guru non PNS masing-masing penerima dana tunjangan.
Total dana yang harus dikembalikan ke kas negara berkisar Rp50 juta. "Setelah dihitung hitung jumlah dana yang harus dikembalikan kurang lebih Rp50 juta," jelas Mikhdar.
Masih menurut Mikhdar, pih
Penulis : akhwan
Editor : redo
Share on Facebook