Tribunnews.com
home / ekbis / probis
citizen reporter

Minimarket Modern vs Toko Tradisional

Minggu, 19 Februari 2012 12:17 WITA
citizen reporter
Dian Sabrina, Pimred Medkom
Melaporkan dari Makassar

DI ERA modern kegiatan belanja sebagai upaya pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Dahulu orang tua kita tidak pernah absen setiap minggunya berbelanja ke pasar tradisional (seperti Pasar Sentral, Pasar Pa’baeng-baeng, Pasar Terong, dsb) untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti makanan, minuman hingga pakaian. 

Untuk belanja sehari-hari, kita juga mendapati toko kelontongan (pedagang kaki lima) namun dengan cakupan barang-barang yang lebih kecil dari pasar-pasar tradisional yang disebutkan sebelumnya. Sekarang kita mendapati kegiatan belanja dilakukan di tempat-tempat yang nampaknya lebih nyaman seperti di pasar swalayan (supermarket) yang terdapat di mal-mal. Lebih hebatnya lagi konsep supermarket yang terdapat di mal-mal berevolusi menjadi minimarket yang dapat kita akses lebih dekat dengan kita.
 
Minimarket-minimarket seperti ini nampaknya mendapat respon positif di Makassar. Faktanya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Makassar mencatat ada 166 outlet minimarket yang berdiri di Kota Makassar, Gowa, Maros, Pangkep, dan Parepare.   

KPPU juga merinci,  Alfamart sebanyak 67 outlet dengan 66 outlet di Makassar dan satu di Gowa. Alfamidi sebanyak 33 outlet, Alfa Ekspres sebanyak 27 outlet, dan Indomaret sebanyak 39 outlet yang juga terdapat di Makassar dan Gowa. 

Angka di atas jelas menggambarkan kemenangan pasar modern dalam merebut hati konsumen untuk berbelanja di minimarket yang kalau kita mencermati telah menjangkau hingga ke pelosok perumahan yang ada di Makassar.

Dalam survey yang diadakan oleh KPPU tercatat bahwa toko tradisional yang jaraknya berdekatan dengan minimarket, omzet toko tersebut menurun hingga 85%. Hal ini jelas memperlihatkan pengaruh minimarket-minimarket yang cenderung ekspansif dan
mematikan secara perlahan toko-toko kelontong yang berada di sekitarnya. 

Sebenarnya peran pemerintah dalam melindungi para pedagang pasar tradisional ditunjukkan dengan terbitnya Perpres nomor 112 tahun 2007 dan Permendagri nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 yang kemudian diikuti dengan Perda No.15 Tahun 2009 Kota Makassar yang isinya tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern Di Kota Makassar. Namun dengan melihat temuan di atas, nampaknya perlu ada kajian dan evaluasi yang lebih mendalam tentang Perda No.15 Tahun 2009.

Hal ini sifatnya mendesak ditindaklanjuti karena kita tidak ingin melihat pembangunan yang terlihat sangat stabil di Makassar harus menyisihkan sebagian masyarakat sebagai korban dari dampak pembangunan tersebut dimana seharusnya pembangunan harus dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat yang ada di Makassar tanpa terkecuali. 

Melihat fenomena tersebut maka Media Ekonomi(Medkom) sebagai Lembaga Pers Mahasiswa Di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unhas menginisiasi penerbitan Jurnal Ilmiah dengan tema “Invasi Pasar Modern Di Makassar”. 

Serta membuka kesempatan dan mengajak anda semua para akademisi, mahasiswa, para penggiat kajian ilmu-ilmu Ekonomi, Sosial, dll. Untuk berbagi gagasan, berbagi ide dalam bentuk  pembuatan karya Essai sesuai  dengan tema utama. Adapun kerangka tulisan berjumlah antara 2.500-3.500 kata, disertai dengan abstraksi, maksimal 200 kata dan juga menxcantumkan referensi  yakni catatan kaki (footnote) dan  daftar pustaka. Tulisan dikirim paling lambat tanggal 3 maret 2012 via email ke medkom.fe.uh@gmail.com .(*)

Penulis : CitizenReporter
Editor : redo
Share on Facebook
Terkait
TRIBUNnews.com Network

Kembali ke Home
Full Site