Kasus Bansos, Kinerja Kejaksaan Dipertanyakan
Rabu, 8 Februari 2012 21:26 WITA
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM -- Sejumlah penggiat anti korupsi di Sulawesi Selatan khususnya di Kota Makassar mulai angkat bicara soal kinerja kejaksaan dalam hal proses penyidikan kasus penyelewengan anggaran dana bantuan sosial (bansos) yang menelan kerugian negara senilai Rp 8,8 miliar yang hanya menetapkan Bendahara Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Sulsel Anwar Beddu sebagai tersangka tunggal.
“Ini patut dipertanyakan, dan bagi kami ini sangat lucu, ada apa dengan pihak kejaksaan yang hanya menetapkan Anwar Beddu seorang diri sebagai tersangka,” kecam Koordinator Anti Corruption Commite (ACC) Sulsel Abdul Muttalib yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Rabu, (8/2/2012).
Kepada Tribun, Muttalib mengaku tak habis pikir dengan langkah kejaksaan yang hanya menetapkan Anwar Beddu selaku juru bayar sebagai tersangka utama, padahal khusus yang merugikan negara senilai miliaran rupiah ini lebih banyak melibatkan orang-orang besar di kalangan Pemprov Sulsel termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel Andi Muallim.
“Sebenarnya orang inilah yang harus menjadi pihak yang paling bertanggungjawab secara pidana lantaran dirinya yang mengetahui secara prosedural serta mekanisme pencairan anggaran karena Muallim selaku pengguna anggaran bansos,”tegasnya, sembari mengaku kecewa atas kinerja kejaksaan yang dianggap mulai memihak.
Mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar ini berharap dengan dijadikannya Anwar Beddu sebagai tumbal tersangka pertama bagi para pejabat teras Pemprov Sulsel, kejaksaan juga harus mempertimbangkan secara matang sesuai dengan bukti kesalahan yang dilakukan Anwar.
Penulis : rudi
Editor : ikuu
Share on Facebook