Kejati Godok Surat Izin Pemeriksaan Legislator
Jumat, 27 Januari 2012 19:27 WITA
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM -- Tim penyidik bagian pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan saat ini tengah menfokuskan sasaran bidikannya terhadap sejumlah anggota DPRD Sulsel dan Makassar yang diduga ikut keciprat anggaran dana bantuan sosial (bansos) yang merugikan negara senilai Rp 8,8 miliar pada 2008 silam.
Bentuk langkah kongkret yang dilakukan penyidik kejaksaan dalam menyelesaikan persoalan yang sudah menjadi momok santapan publik di Sulsel adalah surat izin permintaan pemeriksaan dari Kementrian Dalam Negeri (Mendagri) dan izin Gubernur terhadap sejumlah wakil rakyat yang bertengger di DPRD Sulsel dan Makassar.
“Kejaksaan saat ini tengah menggodok surat izin untuk permintaan pemeriksaan bagi anggota DPRD,”terang salah satu tim penyidik bansos saat ditemui di Kejati Sulsel, Jumat (27/1/2012).
Menurut Sumber Tribun, prihal permintaan pemeriksaan terhadap sejumlah legislator DPRD Sulsel dan Makassar ini tak terlepas untuk memperterang akan keterlibatan mereka ikut keciprat anggaran bansos karena memiliki Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diduga fiktif sebagai penerima.
“Sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan selama ini, selain keterlibatan pejabat teras Pemprov Sulsel dalam hal ini, kuat juga dugaan temuan penyidik adanya keterlibatan anggota dewan yang ikut mengambil uang dana bansos yang sebenarnya diperuntukkan untuk LSM sebagai penerima bantuan,”ujar sumber sembari meminta wartawan agar namanya tidak dikorankan lantaran persoalan kewenangan.(*)
Penulis : rudi
Editor : ikuu
Share on Facebook