Dua Pejabat Bank Sulselbar Diperiksa Terkait Kasus Bansos
Rabu, 25 Januari 2012 22:08 WITA
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM -- Setelah tim penyidik bagian pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menetapkan salah seorang pejabat teras Pemprov Sulsel Sulsel sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran anggaran bantuan sosial (bansos) yang diduga merugikan negara senilai Rp 8,8 miliar 2008 silam.
Kini kejaksaan terus memperluas penyidikannya dengan memeriksa dua pejabat Bank Sulselbar dan satu pejabat teras Pemprov Sulsel yang menduduki jabatan sebagai Biro Perbendaharaan.
“Memang ada dua pejabat teras Bank Sulselbar dan satu pejabat pemprov yang bakal diperiksa 26 Januari (hari ini)," Kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel Chaerul Amir di kantornya, Rabu (25/1/2012).
Namun pihak kejaksaan enggan menyebutkan satu persatu nama pejabat yang bakal diperiksa. kendati demikian informasi yang dihimpun Tribun di Kejaksaan, kedua pejabat teras Bank Sulselbar adalah salah seorang pimpinan dan yang bertugas sebagai Teller.
“Pimpinannya dan salah seorang Teller yang bakal diperiksa,” ujar salah seorang tim penyidik dalam kasus tersebut yang namanya tidak mau disebutkan lantaran menyangkut soal kewenangan.
Diketahui, pemeriksaan dua pejabat teras Bank Sulsebar yang dulu bernama Bak BPD tersebut diperiksa sekaitan dengan proses penyimpangan uang dana bansos yang mengalir ke 202 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) selaku pihak penerima bantuan.
Sementara salah seorang pejabat teras pemprov yang rencana diperiksa untuk mendapatkan keterangan soal mekanisme serta prosedur anggaran tersebut dicairkan.
Chaerul yang baru saja dilantik secara resmi, siang tadi, menjabat selaku Aspidsus Kejati Sulsel mengaku pihaknya akan terus memperluas serta mengembangkan proses penyidikan anggaran bansos yang persoalannya atau hulunya berasal dari kantor DPRD Sulsel.(*)
Editor : ikuu
Share on Facebook