Aturan Soal Bagasi Penumpang Pesawat
Senin, 9 Januari 2012 20:18 WITA
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Beberapa poin penting dalam aturan baru Keputusan Menhub No.77 Tahun 2011 :
(1).Maskapai wajib memberi ganti rugi Rp.300.000/penumpang bila pesawat delay lebih 4 jam.
(2).Bagasi hilang juga wajib diganti maksimal Rp 4 juta, atau Rp.200.000/kg.
(3).Bagasi sudah dianggap hilang apabila dalam 14 hari tidak dapat ditemukan.
(4).Kehilangan sementara bagasi juga dapat ganti rugi uang tunggu sebesar Rp 200.000/hari (max. 3 hari).
(5).Bagasi yang rusak juga dapat ganti rugi sesuai dengan jenis, bentuk, ukuran dan merek bagasi yang tercatat.
Keputusan MenHub No.77 Tahun 2011 Tentang : Tanggung Jawab Angkutan Udara, tanggal 08 Agustus 2011, dan akan diberlakukan mulai November 2011.(*)
Penulis : redo
Editor : redo
Share on Facebook