JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar mengungkapkan bahwa M Nazaruddin, tersangka kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games 2011, pernah mengunjungi Ghuang Zou, China. Hal itu diketahui Patrialis berdasarkan laporan Direktorat Imigrasi yang terus melacak keberadaan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu.
"Pada tanggal 20 Juni itu, menurut informasi, dia (Nazaruddin) berada di Ho Ci Minh (Vietman). Setelah itu juga terlacak perjalanan dia ke Ghuang Zou (China) dan Kuala Lumpur (Malaysia). Tapi mengenai posisi terakhir dia di mana kita belum dapat pastikan," kata Patrialis usai pertemuan dengan Komisi II DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/7/2011).
Keberadaan Nazaruddin menjadi misterius setelah Kementerian Luar Negeri Singapura melalui siaran persnya mengungkapkan, Nazaruddin telah bertolak dari Singapura sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Juni 2011. Bahkan, Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Achmad Mubarok mengaku mendapat kabar bahwa Nazaruddin yang menggunakan tiga paspor kini sudah berada di Pakistan.
"Kalau soal paspor, menurut imigrasi waktu pengecekan langsung di sana (Singapura), dia (Nazaruddin) pakai paspor biasa untuk berpergian. Dan kita sudah mencabut semua paspor yang bersangkutan. Baik paspor hijau yang sudah dicabut oleh Kemenkumham maupun paspor biru oleh Kementrian Luar Negeri. Jadi dua-duanya itu sudah berjalan," papar Patrialis.
Patrialis menyatakan, saat ini pihaknya akan terus bekerja sama dengan beberapa instansi terkait untuk mencari keberadaan Nazaruddin. "Saya dengar polisi sudah tahu keberadaan dia. Jadi coba ditanya sama mereka. Kami hanya bertugas mencari di mana tempat persembunyian Nazaruddin. Pokoknya, semua perjalanan dia akan terpantau," katanya.
Belakangan, keberadaan Nazaruddin tak jelas rimbanya. Kementerian Luar Negeri Singapura, melalui siaran persnya menegaskan bahwa Nazaruddin tak lagi berada di Singapura.
Nazaruddin masuk dalam daftar pencarian orang Kepolisian Internasional (Interpol) atau buron internasional setelah KPK mengajukan penerbitan red notice atas nama Nazaruddin melalui Mabes Polri. Interpol telah mengirimkan data-data tentang Nazaruddin kepada 188 negara yang menjadi anggotanya.(*/tribun-timur.com)