Penanganan Lambat, Kejati Dianggap Langgar Komitmen
Minggu, 1 Mei 2011 17:54 WITA

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM -- Lambannya penuntasan kasus dugaan korupsi bantuan sosial Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan 2008 yang ditangani pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selama kurung waktu dua tahun menuai anggapan serta tudingan miring sejumlah penggiat korupsi di Makassar termasuk Direktur Anti Corruption Commite (ACC) Abraham Samad.
Abraham dalam keterangannya kepada Tribun, Minggu (1/5/2011) mengatakan, pihak penyidik kejaksaan yang menangani kasus bansos utamanya Kajati Sulsel, Burhanuddin, pada awal masa jabatannya November 2010 berkomitmen menjadikan kasus bansos sebagai skala prioritas utama penanganan kasus korupsi di Kejati Sulsel.
Namun Abraham yang dikenal getol menyuarakan pemberantasan kasus-kasus korupsi di institusi hukum menganggap janji serta komitmen awal yang pernah dilontarkan Burhanuddin, sebagai orang nomor satu di Kejati Sulsel hanya wacana belaka bahkan dianggap hanya ingin membuat para penggiat korupsi di Sulsel khusunya Makassar mengapresiasi langkah yang ditempuhnya itu.
"Buktinya apa sekarang, mala Pak Kajati ingkar janji bahkan sudah melanggar komitmennya sendiri lantaran dinilai kasus yang ditangani bawahannya jalan ditempat dan belum menuai hasil yang memuaskan,"tegas Abraham kepada Tribun, kemarin.
Ia menjelaskan penanganan yang memakan waktu kurang lebih setahun dalam kasus bansos itu, penyidik mestinya sudah menuai hasil sekaitan dengan hasil pemeriksaannya atau paling tidak kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan dan sekaligus menetapkan siapa saja yang menjadi tersangka atau pihak yang dminta bertanggungjawab secara pidana.
Penulis : rudi
Editor : ikuu
Share on Facebook