Jaksa Ringankan Hukuman 5 Mahasiswa Makassar
Kamis, 24 Maret 2011 03:09 WITA

Laporan Rudy
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Lima mahasiswa dari berbagai kampus di Makassar yang menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan oknum polisi dan perusakan pos milik polisi lalu lintas dituntut hukuman penjara selama enam bulan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Makassar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (23/3/2011) siang.
Tuntutan hukuman kelima mahasiswa anarkis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan dakwaan sebelumnya yakni enam tahun penjara saat sidang perdana yang digelar sebelumnya.
Mereka yang menjadi terdakwa dalam kasus pemukulan dan perusakan pos polisi di Flyover 10 Desember 2010 lalu saat aksi demo memperingati hari Hak Asasi Manusia (HAM) sedunia masing - masing adalah Muhammad Syahban Munawir alias Awi (21), Syamsuddin Asri alias Ancu (23), Muhammad Habibi Masdin (19), Hasanuddin R alias Aan (24), dan Fuad Bachmin (24).
Berdasarkan keterangan JPU, Adnan Hamzah, di hadapan ketua majelis hakim Wayan Karya selaku pimpinan sidang mengaku terdakwa didakwa enam bulan karena mereka masih muda dan masih ingin melanjutkan kuliahnya serta menyadari kesalahannya.
"Alasan inilah yang mendasari sehingga tuntutannya hanya enam bulan sesuai dengan fakta yang sebenarnya dalam persidangan," terang Adnan dihadapan majelis.
Dalam proses sidang lanjutan pembacaan tuntutan, kelima terdakwa yang masing-masing mengenakan kemeja putih dipadu celana hitam saat duduk di kursi pesakitan terlihat gembira atas dakwaan itu.
Usai mendengar tuntutan JPU, ketua majelis hakim Wayan Karya memberikan kesempatan selama sepekan kepada penasehat hukum para terdakwa, Juliyanto Azis, untuk mengajukan nota keberatan atau plaidoi atas tuntutan Adnan selaku jaksa penuntut umum.
Suasana persidangan padat. Pengunjung persidangan tak jarang berdiri lantaran kursi dalam persidangan tidak menampung puluhan pengunjung sidang.(*)
Penulis : rudi
Editor : ikuu
Source : Tribun Timur
Share on Facebook