KAMMI Gelar Pemilu Raya
Jumat, 4 Maret 2011 02:05 WITA

Laporan: Jusman Dalle, Humas KAMMI Makassar
TRIBUN-TIMUR.COM -- Sebagai organisasi yang lahir di era reformasi, KAMMI berkomitmen mengawal proses demokratisasi di negeri ini. Salah satu bentuk realisasinya, proses demokratisasi tersebut dimulai dari internal organisasi.
Mengawali rangkaian Muktamar Nasional ke VII yang merupakan forum musyawarah tertinggi untuk memilih dan menetapkan Ketua KAMMI Pusat, Komisi Pemilu Raya (KPR) KAMMI menggelar penjaringan bakal calon dari setiap KAMMI Daerah. Kamis (3/2), KPR KAMMI Daerah Pemilihan (Dapil) Makassar menggelar pemilihan bakal calon ketua KAMMI pusat, yang dipusatkan di Rumah Makan Pantai Indah, Jl. Perintis Kemerdekaan Km. 08
Layaknya pemilihan umum, pada pemilu raya ini, ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh kader KAMMI untuk memiliki hak suara. Persyaratan tersebut berdasarkan jenjang keanggotaan. Mereka yang memiliki hak suara adalah kader KAMMI dengan status Anggota Biasa (AB) II dan AB III. Untuk Dapil Makassar, 93 orang kader KAMMI berhak berpatisipasi dalam Pemilu Raya kali ini.
Berdasarkan AD/ART KAMMI, untuk kriteria calon yang bisa diajukan menjadi bakal calon Ketua KAMMI Pusat adalah kader KAMMI yang memiliki sertifikasi kader AB III. Saat ini, 9 orang kader KAMMI Makassar yang memenuhi kriteria tersebut. Namun, dari Dapil Makassar, ada beberapa nama yang mencuat, diantaranya, Amirullah yang saat ini menjabat Ketua KAMMI Sulselrabar serta Andi Aswadi yang juga Sekjen KAMMI Wilayah Sulselrabar.
Selanjutnya, nama dari setiap Dapil, akan diverifikasi oleh KPR hingga mengerucut menjadi satu nama. Pada tahap selanjutnya, setiap bakal calon ditetapkan menjadi calon oleh KPR KAMMI Pusat dan menyampaikan visi-misi di forum Muktamar.
Muktamar VII KAMMI akan diselenggarakan pada 13-17 Maret 2011 di Bumi Serambi Mekkah, Nangroe Aceh Darussalam. Ketua MPR, Taufik Kiemas dijadwalkan membuka Muktamar VII yang akan di hadiri oleh perwakilan dari 54 KAMMI Daerah yang dibawahi 8 KAMMI Wilayah. (*)
Penulis : aqsa
Editor : ikuu
Share on Facebook