Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi
TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Mamuju mengamankan pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat.
Pasutri tersebut bernama Supirman dan Jane, keduanya terlibat sebagai kurir atau jaringan pengedar narkotika jenis sabu-sabu lintas provinsi.
Kasat Narkoba Polres Mamuju, AKP Syamsuriansyah mengungkapkan keduanya diamankan oleh personel Phyton Polres Mamuju di Kecamatan Karossa pada 4 September.
"Dari tangan Supirman dan Jane diamankan barang bukti berupa lima saset sabu-sabu, mereka mau edarkan di wilayah Mamuju Tengah, tapi berhasil digagalkan oleh anggota," kata Syamsuriansyah kepada wartawan, Rabu (5/9/2018).
Baca: Jadi Penikmat Sabu, Mandor Kebun Kelapa Sawit di Tobadak Mamuju Tengah Dibekuk Tim Phyton
Baca: Diringkus Polisi, Warga Palopo Ini Ngaku Beli Sabu di Lapas
AKP Syamsuriansyah mengungkapkan, pasutri tersebut berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan selama tiga hari, usai mendapat informasi dari masyarakat setempat.
"Pengakuan mereka, berang diperoleh dari Palu Sulawesi Tengah. Ada yang memesan, sehingga mereka antar ke Mamuju Tengah, pengakuan mereka memang sasaran pasarnya adalah para petani sawit," jelasnya.
Saat ini, pasutri tersebut diamakan di ruangan sel Satres Narkoba Polres Mamuju, di Jl Ks Tubun, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, guna penyelidikan lanjutan.
"Mereka dikenakan pasal 112, 114 dan 132, kita serta pasal 132 karena ada pemupakatan adalah perbuatan ini, sebab mereka adalah pasutri," tuturnya.(*)