VIDEO: Lihat, Warga Minasatene Pangkep Ini Protes di Depan Anggota DPRD
Pemilik lahan di Borong Jambua, Minasatene ini, menyampaikan langsung saat acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor DPRD Pangkep.
Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Sudirman
TRIBUNPANGKEP.COM, MINASATENE-- Warga Minasatene Mansur, memprotes terkait nilai ganti rugi lahannya yang tidak sesuai.
Pemilik lahan di Borong Jambua, Minasatene ini, menyampaikan langsung saat acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor DPRD Pangkep.
Saat RDP, dihadiri sejumlah pemilik lahan, perwakilan BPN, DPRD Pangkep, Dinas Pertanahan dan pihak kecamatan yang hadir.
Menurut Mansur, nilai ganti rugi yang diberikan Tim Apresial itu sangat berbeda, dengan nilai ganti rugi tetangganya.
TRIBUNWIKI: Klub Sepakbola Atletico Madrid Jadi Trending Topic Twitter, Simak Sejarahnya
Raih Predikat Wisudawan Terbaik Unismuh, Ini Tips Sumardi
Promo JSM Alfamidi, Buah dan Minuman Turun Harga
Bus Persija Dilempari, Presiden Red Gank: Itu Oknum, Kami Bersama The Jak
Dia sangat menyayangkan Tim Apresial, yang langsung saja menentukan harga lahan, tanpa ada dasar hukumnya.
"Tim Apresial tidak pernah turun ke lapangan, tidak pernah ketemu warga. Masa rumah saya dinilai Rp 164 juta saja nilai ganti ruginya, dan ada juga Rp 264 juta sekian,"ujarnya.
Mansur menyebut lagi, tanahnya yang sangat dihargai sedikit oleh Tim Apresial.
"Tanah saya dihargai Rp 70 juta saja 400 meter persegi itu, bayangkan bagaimana ini sistem hitungnya?," katanya.
Dengan nada emosi, dia lalu menjelaskan ketidakadilan yang dilakukan oleh Tim Apresial.
"Tetanggaku disamping rumah itu Tim Apresial hargai Rp 852 ribu permeter, di depannya Rp 700 ribu. Ada apa ini? padahal jalanan di depan rumah samaji," ujarnya.
Dia menyebut lagi, soal ganti rugi lahan sawah yang hanya dihargai Rp 70 ribu hingga Rp 90 ribu permeter.
"Bagaimana ini tidak ada harga yang sesuai, padahal Dirjen Perhubungan waktu itu datang dan bilang ke masyarakat Pangkep, kalau nanti itu ganti untung, bukan ganti rugi," ungkapnya.
Dia lalu menyinggung Badan Pertanahan Pangkep (BPN) yang tidak pernah memanggil warga, untuk mengukur tanahnya, padahal BPN berjanji akan memanggil warga.
"Ini sangat mengecewakan, bukan tidak mauki lepaskan tanahta' untuk negara, tetapi pemerintah jangan juga menyakiti kami, menyakiti rakyat seperti ini," katanya.
Dia meminta agar anggota DPRD Pangkep menyelesaikan solusi ini, karena waktu yang diberikan masyarakat untuk berfikir hanya 14 hari sebelum masuk ke pengadilan.