Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bupati Kudus M Tamzil 2 Kali Terjerat Kasus Korupsi, KPK: Tuntutannya Sampai dengan Hukuman Mati

Bupati Kudus M Tamzil telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.

Editor: Arif Fuddin Usman
DOK TRIBUN JATENG
Bupati Kudus, M Tamzil saat diwawancarai. 

Bupati Kudus M Tamzil 2 Kali Terjerat Kasus Korupsi, KPK: Tuntutannya Sampai dengan Hukuman Mati

TRIBUN-TIMUR.COM - Bupati Kudus M Tamzil terancam tuntutan hukuman mati, karena dua kali terjerat kasus korupsi.

Hal itu diutarakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers, Sabtu (27/7/2019).

Baca: Video: Kaca Bus Pemain Persija Pecah, Ofisial Tim Jadi Korban, Suporter PSM: Kami Bersama The Jak

Baca: Tips Kirim Foto di WhatsApp Agar Tidak Kabur atau Mengecil Ukuran Filenya! Begini Cara Praktisnya

Bupati Kudus M Tamzil telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.

Sekali lagi, tuntutan hukuman mati bisa dikenakan terhadap Bupati Kudus M Tamzil karena dirinya sudah dua kali terjerat kasus korupsi.

"Apakah nanti ada hukuman khusus? Ini sebenarnya sudah kita bicarakan tadi pada saat ekspos karena memang kalau sudah berulang kali, bisa nanti tuntutannya sampai dengan hukuman mati," kata Basaria.

Namun, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Pandjaitan belum bisa memastikan hal tersebut.

Menurut dia, kemungkinan tuntutan hukuman mati masih dalam pengembangan.

"Nanti putusannya masih dalam pengembangan terus nanti akan kita umumkan setelah ini," ujar Basaria.

Seperti diketahui, Tamzil telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus.

Baca: Smartwatch Imoo Dilarang Dipakai Murid di Satu Sekolah, Seorang Ibu Komentar Aman Dompet Kita

Baca: TRIBUNWIKI: Bupati Kudus M Tamzil Kena OTT KPK Profil, Ini Profilnya, Mantan Napi Korupsi di 2004

Ia beserta staf khususnya Agus Soeranto dan Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan.

Peristiwa tangkap tangan oleh KPK tersebut merupakan kali kedua dialami Tamzil untuk terjerat kasus korupsi.

Sebelumnya, ia sempat mendekam di penjara karena dinyatakan bersalah kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun anggaran 2004.

Selain Tamzil, Agus Soeranto juga pernah mendekam di penjara sebelumnya.

Bahkan, Tamzil dan Soeranto sama-sama dipenjara di LP Kedungpane dalam kurun waktu yang kurang lebih sama. 

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved