Polhut KPH Saddang 1 Ringkus 3 Pelaku Ilegal Logging di Hutan Lindung Tana Toraja
Polhut yang bertugas di KPH Saddang 1, meliputi Tana Toraja, berhasil menangkap pelaku pembalakan liar.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polisi Kehutanan (Polhut) yang bertugas di KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) Saddang 1, meliputi Tana Toraja, berhasil menangkap pelaku pembalakan liar.
Anggota Polhut KPH Saddang 1, Hendri mengatakan ada tiga pelaku pembalakan liar di hutan lindung yang ada di kawasan hutan Tana Toraja. Mereka (pelaku) berinisial LD, MR, dan MB.
"Pelaku ini ada tiga orang, dua eksekutor dan satu otaknya seorang ibu rumah tangga," kata Henri, Rabu (24/7/2019).
Baca: FPTI Tana Toraja Temui Kadispora, Bahas Sport Tourism
Baca: Sebelum Sosialisasi 3 Pilar Jaga Desa, Dandim, Kapolres dan Kajari Tana Toraja Ngopi Bareng
Baca: Pecat Siswa, Pemerhati Pendidikan Minta Kepala SMAN 3 Tana Toraja Dicopot
Menurutnya tiga orang ini telah lama diintai oleh anggota KPH Saddang 1, pasalnya beberapa kali masyarakat telah melaporkan aksi pembalakan yang dilakukan oleh tiga oknum ini.
"Jadi mereka ini seperti sudah bisa disebut spesialis ilegal logging. Sudah banyak pohon dia tebang di hutan lindung tapi selalu lolos saat kita lakukan penyergapan. Namun kali ini akhirnya kita tangkap saat sedang melakukan aksinya," katanya.
Ia menjelaskan saat aksi penangkapan, pihaknya sedang mendapati LD dan MR sedang memotong pohon pinus.
Saat itu, anggota Polhut langsung melakukan interogasi dan mengamankan barang bukti, berupa alat pemotong pohon (senso).
Hasil interogasi, terungkap bahwa aksi itu atas perintah MB.
"Jadi pelaku ini sudah masuk dalam daftar pencarian khusus kami, tapi baru di momen ini merek terciduk saat melakukan aksinya kami langsung amankan parang dan sensonya sebagai barang bukti," Hendri, menambahkan.
Hendri mengatakan pengejaran terhadap pelaku pembalakan liar di hutan lindung juga melibatkan Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup KLH) Sulsel.
Untung Hingga Ratusan Juta
Hendri mengatakan alasan pelaku pembalakan liar kerab melakukan pembalakan di hutan kawasan Saddang 1 itu karena nilai jual kayu yang ditebang itu memiliki untung besar.
Untuk satu kubik kayu pohon Pinus itu nilainya hingga Rp 250 juta.
"Ini satu kubik biasa hanya satu pohon, nah yang dipotong ini sudah banyak," ujar Hendri.
Pembalakan ini kata Hendri tidak hanya berdampak pada ekonomi, tapi juga alam (ekologi).