Minta Maskapai Turunkan Harga Tiket, Bos Lion Air Dukung INACA Laporkan Pemerintah ke Ombudsman
Indonesia National Air Carrier Association (INACA) atau Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia melaporkan pemerintah ke Ombudsman.
TRIBUN-TIMUR.COM-Indonesia National Air Carrier Association (INACA) atau Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia melaporkan pemerintah ke Ombudsman RI.
Laporan tersebut terkait dugaan mal administrasi dari Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Dalam aturan itu, maskapai penerbangan diminta menurunkan tarif batas atasnya sebesar 12 sampai 16 persen.
“INACA mengadukan ke Ombudsman dugaan mal administrasi terkait Kepmenhub 106 tahun 2019,” ujar Anggota Ombudsman Alvin Lie kepada Kompas.com, Senin (15/7/2019).
Baca: Maskapai LCC Beri Diskon, Bandingkan Harga Tiket Pesawat Citilink dengan Lion Air, Pilih Mana?
Baca: Cek, Booking di Traveloka dan Tiket, Daftar Rute Pesawat Lion Air dan Citilink Diskon Besar-besaran
Baca: Harga Tiket Pesawat Turun, Belum Untungkan Tim Sepakbola
Laporan INACA ke Ombudsman rupanya mendapat dukungan dari Bos Lion Air Rusdi Kirana.
Rusdi menyatakan setuju dengan keputusan INACA melaporkan pemerintah ke Ombudsman terkait upaya penuruanan harga tiket pesawat.
Lion Air merupakan salah satu anggota INACA.
"Ya setuju aja (INACA lapor ke Ombudsman) kan kita negara demokrasi," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (22/7/2019).
Menurut Rusdi, laporan INACA ke Ombudman terkait upaya pemerintah menurunkan harga tiket pesawat layaknya hal wajar di negara demokrasi.

Saat ditanya apakah Lion Air menjadi pihak yang melaporkan pemerintah ke Ombudsman, Rusdi membantahnya.
"Bukan Lion ikut laporan, tapi Lion adalah anggota INACA," kata pendiri Lion Air tersebut.
Pengaruhi Bisnis Penerbangan
INACA menyoroti ada beberapa hal yang musti diperhatikan pemerintah dalam menentukan TBA.
Ketua Penerbangan Berjadwal INACA Bayu Sutanto menjelaskan, mekanisme peninjauan dan perubahan TBA saat ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019.
“Perubahan harga memperhatikan perubahan harga avtur dan kurs dolar serta direview setiap tiga bulan, saat ini kurs dollar terhadap rupiah dan harga avtur lebih tinggi daripada saat penetapan TBA yang lalu,” katanya kepada Kontan.co.id pada Jumat (10/5/2019).