Simpan Sabu-sabu di Peci, Pria 59 Tahun Warga Desa Padanglampe Pangkep Diciduk
Majid ditangkap Unit Tindak Operasi Antik Lipu 2019 Polres Pangkep di kediamannya, Desa Padanglampe.
Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNPANGKEP.COM, MARANG - Abd Majid alias Jide (59), warga Desa Padanglampe, Kecamatan Marang, Kabupaten Pangkep, Sulsel, ditangkap karena kedapatan menyimpan sabu-sabu, Sabtu (20/7/2019) sekitar pukul 23.45 Wita.
Majid ditangkap Unit Tindak Operasi Antik Lipu 2019 Polres Pangkep di kediamannya, Desa Padanglampe.
"Penangkapan Jide atas laporan masyarakat," kata Kasat Narkoba Polres Pangkep, AKP Galigo Suryadi, Minggu (21/7/2019).
Dalam penangkapan ini, polisi mendapati barang bukti empat saset sabu-sabu.
Tiga saset disimpan di sela peci dan satu diselipkan di sela-sela pagar rumah.
Total berat sabu-sabu yang diamankan 0,83 gram.
"Pelakunya masih kita interogasi," ujarnya.
Hasil interogasi sementara, kata Galigo, pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya.
"Kita akan melakukan pengembangan kasus ini," jelasnya.
Laporan Wartawan TribunPangkep.com, @munjidirgaghazali.