Gelapkan Uang Nasabah, Satreskrim Polres Pangkep Tangkap Oknum Developer Perumahan Matahari Indah
Oknum HA melakukan penipuan penggelapan uang nasabah yang mengambil rumah di Perumahan Matahari Indah Lestari, Jl Matahari Pangkep.
Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE-Satreskrim Polres Pangkep menangkap oknum developer, HA (57) karena melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan uang nasabah di Kabupaten Pangkep.
Oknum HA melakukan penipuan penggelapan uang nasabah yang mengambil rumah di Perumahan Matahari Indah Lestari, Jl Matahari Pangkep.
Milad ke-56 Unismuh, Rektor Fokus Perkuat Sinergi dan Kolaborasi dengan Semua Pihak
Lagi Seorang Siswi di Gowa Putus Sekolah, Gegara Tertolak karena Zonasi
Lagi Seorang Siswi di gowa Jarak Rumah 1.7 Kilometer, Impian Sekolah Putri Amalia Kandas
3 Foto Ini Buat Nia Ramadhani Harus Nonaktifkan Kolom Komentar saat Liburan ke LA, Kenapa Yah?
Halalbihalal Alumni SMP 3 Makassar Angkatan ‘80 yang Tak Terlupakan
HA adalah warga Jalan Kemakmuran, Kelurahan Mappasaile, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep.
Terduga pelaku penipuan itu ditangkap polisi di kediamannya di Makassar, Perumahan Raflesiah Tanjung Merdeka, Rabu (17/7/2019) lalu.
Kasatreskrim Polres Pangkep, AKP Anita Taherong mengatakan penangkapan pelaku sebagai bentuk menindaklanjuti tujuh laporan polisi yang masuk.
Dia menyebut, nasabah sudah membayar semua kewajibannya, tetapi terlapor belum menyerahkan bukti kepemilikan perumahan kepada nasabah.
"Jadi nasabah telah melunasi pembayaran sejak tahun 2014. Nasabah mencoba komunikasi tetapi tidak ada respon, mereka kesulitan berkomunikasi dengan oknum developer, hingga akhirnya melapor ke polisi," ujarnya, Minggu (21/7/2019).
Salah satu nasabah yang saat ini merasa tertipu adalah NRT. Korban merasa rugi dan telah membayar Rp 160 juta.
Merasa ditipu, NRT lalu melaporkan kejadian itu September 2018 lalu ke Polres Pangkep.

Tim Reskrim Polres Pangkep kemudian menelusuri hingga menyelidiki keberadaan HA dan berhasil menangkap pelaku, Rabu (17/7/2019).
Saat ditangkap, HA tidak dapat berbuat apa-apa terduga pelaku dijerat pasal 378 dan 372 penipuan serta penggelapan.
Terkait, kemungkinan ada terduga lainnya, Anita belum bisa memastikan karena masih dalam proses penyidikan.
"Sementara ini baru satu, tetapi kami akan terus melakukan pengembangan terkait kasus ini," jelasnya.
Laporan Wartawan TribunPangkep.com, @munjidirgaghazali.
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur