Polisi Takalar Ciduk DPO Pengguna Narkoba, Segini Barang Buktinya
Penangkapan dipimpin Kanit II Resnarkoba Polres Takalar, Ipda Syuryadi Syamal.
Penulis: Darullah | Editor: Sudirman
TRIBUNTAKALAR.COM, POLONGBANGKENG SELATAN - Satuan Narkoba Polres Takalar, berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) penyalahgunaan narkoba.
Pelaku yang berhasil ditangkap ialah, Irfan Bahar alias Ippan (30).
Penangkapan dipimpin Kanit II Resnarkoba Polres Takalar, Ipda Syuryadi Syamal.
Pelaku Irfan, ditangkap di Lingkungan Canrego, Kelurahan Canrego, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, Sabtu (20/7/2019).
Kekerasan Seksual terhadap Perempuan
Tumbangkan Tanralili 4-0, Marusu Tim Pertama Lolos Semifinal Bupati Cup VII
Ratusan Bikers Suzuki Ramaikan SNR 2019
Rangas Beach Bisa Jadi Pilihan Berakhir Pekan di Mamuju, Ini Kelebihannya
Kanit II Resnarkoba Polres Takalar, Ipda Syuryadi Syamal mengatakan, saat melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti satu saset sabu-sabu.
"Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Tim Drugs Hunter Resnarkoba Polres Takalar, langsung mendatangi TKP," ujar Syuryadi.
Pada saat penggeledahan, polisi menemukan kemasan rokok, berisikan saset isi sabu, yang tersimpan di saku celana Ippan.
"Pada saat itu juga, dirinya mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya," papar Ipda Syuryadi Syamal.
Kini pelaku sudah berada di Mapolres Takalar, untuk dilakukan proses hukum.
"Pelaku dikenakan pasal 114, undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara," tutup Kanit II Resnarkoba Polres Takalar, Ipda Suryadi Syamal.
Laporan wartawan TribunTakalar.com, Darullah, @uull_darullah.
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Kekerasan Seksual terhadap Perempuan
Tumbangkan Tanralili 4-0, Marusu Tim Pertama Lolos Semifinal Bupati Cup VII
Ratusan Bikers Suzuki Ramaikan SNR 2019
Rangas Beach Bisa Jadi Pilihan Berakhir Pekan di Mamuju, Ini Kelebihannya