Seorang Penyuluh Agama di Majene Bakal Diberhentikan, Simak Penyebabnya
Menurut Abdullah, seorang penyuluh agama di daerah ini bakal dicopot lantaran tidak lagi memenuhi persyaratan. Usianya melebihi ambang batas yang dite
Penulis: edyatma jawi | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAJENE - Seorang penyuluh agama non PNS di Kabupaten Majen, Sulbar, terancam dicopot.
Hal ini dibeberkan Kasi Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Majene, Abdullah, Jumat (19/7/2019).
Pasca Banjir Rendam wajo, BNPB Wajo Beri Siswa Baru SMAN 3 Wajo Kesiapsiagaan Bencana
FOTO-FOTO: Kredit Pintar Bertandang ke Redaksi Tribun Timur
Mahasiswa KKN UKI Toraja Bersama Polsek Sangalla dan Koramil Kompak Gelar Bakti Sosial
Kode-kode Ayu Ting Ting ke Denny Cagur Lawak Bareng Terwujud, Kini Ayu Hadir di OVJ, Bakal Panjang?
Ridwan Andi Wittiri Cs Diminta Bertempur di Pilkada Serentak 2020
Menurut Abdullah, seorang penyuluh agama di daerah ini bakal dicopot lantaran tidak lagi memenuhi persyaratan. Usianya melebihi ambang batas yang ditetapkan.
"Persyaratan khusus pada poin pertama adalah, usia serendah-rendahnya 22 tahun dan setinggi-tingginya 60 tahun," jelas Abdullah.
Penyuluh non PNS yang bakal diberhentikan berinisial M yang bertugas di wilayah Kecamatan Banggae. Usai M telah melebihi 60 tahun sehingga dianggap tidak bersyarat lagi.
M mengikuti perekrutan sebagai penyuluh pada 2017 lalu. Saat itu usianya belum mencapai 60 tahun.

Namun tahun ini, usia M telah melewati batas 60 yang ditetapkan dalam Peraturan Dirjen Bimas Islam Kemenag.
Fakta ini juga menjadi temuan auditor Irjen Kemenag RI saat melangsungkan pemeriksaan Juni lalu.
"Dengan adanya temuan ini maka kemenag Majene akan melakukan Pergantian Antar Waktu atau PAW," jelas mantan Kasubag Tata Usaha Kemenag Majene ini. (Tribun Majene.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, @edyatmajawi
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: