Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Deng Ical Anggap Wajar Pembatalan SK Mutasi di Akhir Jabatan Danny

Seperti diketahui, sebanyak 40 Surat Keputusan (SK) Aparatur Sipil Negara (ASN) diketen Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto dibatalkan.

Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Syamsul Bahri
fahrizal syam/tribun-timur.com
Mantan Wakil Wali Kota Makassar, Syamsu Rizal MI. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mantan Wakil Wali Kota Makassar, Syamsu Rizal MI menganggap wajar jika Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) membatalkan SK mutasi ASN yang dikeluarkan Moh Ramdhan Pomanto.

Deng Ical mengkhususkan, dua pelantikan terakhir di akhir jabatannya bersama Danny Pomanto.

VIDEO:Merekayasa Penculikan Ingin Tipu Orang Tuanya, Mahasiswi di Makassar Akhirnya Ditangkap Polisi

Cegah Abrasi, KKN ENJ UNM dan Warga Tanam Pohon di Pulau Gusung

Dirjen Perhubungan RI Bantu Pemkab Barru Kapal Rakyat untuk Layani Warga Pulau

Putroe Neng, Wanita Perkasa dari Aceh Nikahi 100 Lelaki, 99 Mati di Malam Pertama, Simak Kisahnya!

Stabilkan Harga, Koperasi Anugrah Bahari Serap Garam Warga Takalar

Seperti diketahui, sebanyak 40 Surat Keputusan (SK) Aparatur Sipil Negara (ASN) diketen Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto dibatalkan.

Pembatalan tersebut melalui perintah surat Plt Ditjen OTDA Kemendagri RI Nomor 019.3/3692/OTDA tanggal 12 Juli 2019, dan surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara nomor B-2237/KASN/7/2019 tanggal 10 Juli 2019.

Surat itu menginstruksikan Pejabat Wali Kota Makassar agar segera mengembalikan sekitar 1,228 pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kota Makassar.

"Kalau menurut saya itu terlalu banyak mau diubah. Kalau yang terakhir itu, dua pelantikan tanggal 6 dan 8, saya setuju banget. Waktu saya tahu, wah ternyata banyak sekali di belakang yang bermasalah," kata Deng Ical, Jumat (19/7/2019).

Menurut Deng Ical, pelantikan yang dilakukan Danny dua hari jelang mereka lengser, cukup wajar untuk dibatalkan.

"Yang terakhir saya anggap wajar, kalau yang belakang itu saya juga tidak paham rasionalisasinya, dan menurut yang saya baca di media itu tidak prosedural," kata dia.

Lanjut Deng Ical, beberapa pelantikan sebelumnya Ia ketahui telah mengantongi izin dari Kemendagri.

"Setahu saya ada persetujuan Mendagri, karena waktu dilantik dulu-dulu itu setahu saya sudah disetujui Mendagri, ternyata belum. Yah kalau belum, berarti wajar saja dibatalkan," ucap dia.

"Kalau saya, saranku, kalaupun kemudian SK dibatalkan, Pj punya kewenangan melihat mana yang pantas dan tidak, tinggal dikukuhkan kembali, yang tidak pantas itu diganti," tambahnya.

Mantan Wakil Wali Kota Makassar, Syamsu Rizal MI.
Mantan Wakil Wali Kota Makassar, Syamsu Rizal MI. (fahrizal syam/tribun-timur.com)

Deng Ical berharap, ASN tak dikorbankan dengan adanya keputusan KASN.

"Jadi mesti bijak kita melihat ini, tak boleh ada ASN korban, itu dasar pijakannya," pungkasnya.

Ia juga menganggap, pembatalan SK tidak akan mengganggu kinerja di Pemkot, karena pada dasarnya sistem sudah jalan.

"Memang pasti ada pengaruh, tapi tidak sampai menganggu. Saya percaya ASN itu punya ketahanan birokrasi, karena sudah ada sistem, tapi pasti berpengaruh secara personal, ini yang dihindari, pokoknya kuncinya jangan ada ASN yang dikorbankan," tutup Deng Ical. (tribun-timur.com)

Laporan Wartawan tribun-timur.com @Fahrizal_syam

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved