Masyarakat Mesti Selektif Pilih Fintech
Dampak terburuk dari fintech tidak terdaftar dan berizin adalah ketika timbul persoalan yang merugikan masyarakat.
TRIBUN-TIMUR.COM - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) mengimbau masyarakat agar lebih selektif memilih perusahaan teknologi keuangan atau financial technology ( fintech) ketika ingin meminjam dana atau pinjaman.
Pasalnya, masih ada saja fintech yang belum memiliki izin dan terdaftar di OJK.
"Apapun produk fintech harus menunjukkan dirinya. Siapa dia, dimana dia, untuk itu implikasinya harus register (terdaftar)," kata Ketua Dewan Komisioner, Wimboh Santoso di Jakarta, Selasa (16/7/2019).
Baca: Fintech Wajib Salurkan 20% Kredit ke Sektor Produktif
Baca: Ada Fintech P2P Lending Salah Gunakan Data Peminjam, Zulmi: Laporkan ke OJK
Dikatakan, fintech yang beroperasi di Indonesia harus terdaftar dan mengantongi izin.
Selain itu, mereka juga harus bergabung menjadi dalam asosiasi fintech yang telah dibentuk.
Sehingga, ketika ada persoalan yang timbul dan dilaporkan bisa diproses.
"Kalau ada apa-apa, kalau masyarakat merasa tidak dilindungi kepentingannya, kalau lapor kita cek (diproses). Kalau tidak terdaftar ndak bisa kita cek," tuturnya.
Dampak terburuk dari fintech tidak terdaftar dan berizin adalah ketika timbul persoalan yang merugikan masyarakat.
Misalnya saja, fintech memberikan layanan yang tidak sesuai dengan aturan yang diberlakukan pemerintah lewat OJK dan asosiasi.
Baca: Hasamitra Tawarkan Kecepatan Layanan, Sasar Komunitas Ibu-ibu
Baca: Berkas Lengkap, Ambil Kredit di BCA Sangat Mudah
Selain terdaftar dan berizin di OJK, cara mudah untuk memastikan fintech resmi adalah memperhatikan keberlangsungan fintech tersebut.
Apakah perusahaannya konsisten menjalankan usahanya dalam jangka waktu yang lama atau tidak.
Jika hanya sementara, maka patut dicermati dan peminjam harus lebih waspada.(*)
Artikel ini sudah tayang di kompas.com dengan judul "OJK Minta Masyarakat Selektif Pilih Fintech, Mengapa?"