Gubernur Bacakan SK, Pejabat Pemkot Makassar Diminta Langsung Kerja
Konfirmasi tersebut mengenai rekomendasi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI yang menganulir pengangkatan pejabat Makassar.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ansar
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekertaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel, Abdul Hayat Gani saat dikonfirmasi.
Pengangkatan pejabat diakhir masa jabatan Danny Pomanto tidak mendapatkan izin dari Kemendagri RI.
"Sudah harus kerja mulai dari sekarang, apalagi sudah ada surat dari Dirjen Otoda Kementerian Dalam Negeri. Tunggu apa lagi," ujar Hayat.
Ditangkap karena Dugaan Curi Sapi, Ayah Politisi Terkenal Takalar di Rujuk ke RS Wahidin
Jasaraharja Kenakan Asuransi Keselamatan Laut ke Penumpang Kapal di Perairan Lappa ke Pulau Sembilan
TRIBUNWIKI: Banyak Dikenang, Ini Profil dan Perjalanan Karier Almarhumah Julia Perez
Lucinta Luna Terjatuh Saat Tampil di Acara Brownis, Lihat yang Dilakukan Ayu Ting Ting, Cedera?
Pelanggaran lain yang dilakukan oleh Danny kata Hayat, adalah dengan menonjob-kan pejabat tanpa dasar atau teguran administrasi oleh KASN, sehingga melanggar kode etik ASN.
"Bukan dia yang mengatur, tapi pemerintah yang mengatur. Tentu kita harus taat hukum," ujar Hayat.
Rencananya, dalam kurun waktu 10 hari setelah SK Kemendagri dibacakan Gubernur Sulsel, Pemprov segera melakukan penyusunan dokumen, untuk melakukan pengukuhan.
"Jadi dizerokan dulu baru dilantik. Dizerokan itu memberikan nama nama pejabat yang akan kembali di posisi semula," katanya.
Ditempat terpisah, Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah mengumumkan surat Plt Ditjen OTDA Kemendagri RI Nomor 019.3/3692/OTDA tanggal 12 Juli 2019.
Surat itu, dengan perihal Rekomendasi Penataan Pejabat atau Jabatan ASN di lingkungan pemerintah Kota Makassar.
Ditangkap karena Dugaan Curi Sapi, Ayah Politisi Terkenal Takalar di Rujuk ke RS Wahidin
Jasaraharja Kenakan Asuransi Keselamatan Laut ke Penumpang Kapal di Perairan Lappa ke Pulau Sembilan
TRIBUNWIKI: Banyak Dikenang, Ini Profil dan Perjalanan Karier Almarhumah Julia Perez
Lucinta Luna Terjatuh Saat Tampil di Acara Brownis, Lihat yang Dilakukan Ayu Ting Ting, Cedera?
"Saya kira dengan pengumuman ini tentu akan ada banyak ASN yang resah akan kepastian jabatan dan posisi mereka," kata Nurdin.
"Saya tekankan BKD dan BPKD Pemerintah Kota bersama Pak Pj Wali Kota wajib untuk dalam perkara ini bekerja secara professional dan tanpa pilih kasih," katanya.
Menurutnya posisi ASN, kedudukan dan kegiatannya tidak terlepas dari kedinasan harus bergerak bersama komponen masyarakat.
Oleh karena itu, seluruh aparatur pemerintah daerah sebagai anggota ASN di tuntut untuk tetap mengedepankan tiga peran utamanya.
"Dalam setiap keputusan, kebijakan dan dalam melaksankan tugas, kepentingan masyarakat harus yang selalu terdepan," katanya.
Sementara itu, mantan Camat Tamalate Hasan Sulaiman yang juga korban 'non job' Danny Pomanto mengapresiasi sikap Gubernur Sulsel.
"Saya kira sudah jelas, apa yang dilakukan oleh Gubernur ini adalah hal yang mulia," katanya.
Hal yang sama diungkapkan oleh mantan Camat Bontoala Syamsul Bahri, menurutnya pemerintah yang berjalan ini dilaksanakan dengan by sistem.
"ASN ini memiliki aturan, setiap apa yang dilakukan itu terikat dengan aturan yang telah diatur dalam UU. Apresiasi sedalam-dalamnya untuk Gubernur," Syamsul . (*)
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: