Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gubernur Bacakan SK, Pejabat Pemkot Makassar Diminta Langsung Kerja

Konfirmasi tersebut mengenai rekomendasi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI yang menganulir pengangkatan pejabat Makassar.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ansar
M Sabri
ASN Pemkot Makassar foto bareng Gubernur Sulsel 
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Pejabat Pemkot Makassar yang non job sudah harus bekerja sejak dini.

Hal tersebut diungkapkan oleh Sekertaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel, Abdul Hayat Gani saat dikonfirmasi.
Konfirmasi tersebut mengenai rekomendasi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI yang menganulir pengangkatan pejabat Makassar.

Pengangkatan pejabat diakhir masa jabatan Danny Pomanto tidak mendapatkan izin dari Kemendagri RI.
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) juga tidak beri izin.
Padahal hal tersebut sebagai syarat pengangkatan seoarang ASN sebagai pejabat.

"Sudah harus kerja mulai dari sekarang, apalagi sudah ada surat dari Dirjen Otoda Kementerian Dalam Negeri. Tunggu apa lagi," ujar Hayat. 

Ditangkap karena Dugaan Curi Sapi, Ayah Politisi Terkenal Takalar di Rujuk ke RS Wahidin

Jasaraharja Kenakan Asuransi Keselamatan Laut ke Penumpang Kapal di Perairan Lappa ke Pulau Sembilan

TRIBUNWIKI: Banyak Dikenang, Ini Profil dan Perjalanan Karier Almarhumah Julia Perez

Lucinta Luna Terjatuh Saat Tampil di Acara Brownis, Lihat yang Dilakukan Ayu Ting Ting, Cedera?



Pelanggaran lain yang dilakukan oleh Danny kata Hayat, adalah dengan menonjob-kan pejabat tanpa dasar atau teguran administrasi oleh KASN, sehingga melanggar kode etik ASN.

"Bukan dia yang mengatur, tapi pemerintah yang mengatur. Tentu kita harus taat hukum," ujar Hayat.

Rencananya, dalam kurun waktu 10 hari setelah SK Kemendagri dibacakan Gubernur Sulsel, Pemprov segera melakukan penyusunan dokumen, untuk melakukan pengukuhan. 

"Jadi dizerokan dulu baru dilantik. Dizerokan itu memberikan nama nama pejabat yang akan kembali di posisi semula," katanya.
"Setelah dikirim ke Kemendgari baru dilantik lagi, kan mereka sudah non job, jadi harus dilantik," kata mantan Direktur Penanganan Fakir Miskin Kemensos RI ini.

Ditempat terpisah, Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah mengumumkan surat Plt Ditjen OTDA Kemendagri RI Nomor 019.3/3692/OTDA tanggal 12 Juli 2019.
Juga  surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara nomor B-2237/KASN/7/2019 tanggal 10 Juli 2019.

Surat itu, dengan perihal Rekomendasi Penataan Pejabat atau Jabatan ASN di lingkungan pemerintah Kota Makassar.
Untuk menginstruksikan Pejabat Wali Kota Makassar agar segera mengembalikan sekitar 1.228  pejabat struktural.
Pengembalian tersebut berdasarkan 40 (empat puluh) SK Wali Kota sejak tanggal  4 Juni 2018 sampai dengan 8 Mei 2019 dan melakukan Evaluasi dan Penataan Kembali. 

"Saya kira dengan pengumuman ini tentu akan ada banyak ASN yang resah akan kepastian jabatan dan posisi mereka," kata Nurdin.
"Beserta tunjangan-tunjangan yang mungkin sudah diterima oleh teman-teman sekalian," kata Nurdin, saat Irup di Hari Kesadaran di Lapangan Karebosi, Jl Ahmad Yani, Makassar, Rabu (17/7/2019).

"Saya tekankan BKD dan BPKD Pemerintah Kota bersama Pak Pj Wali Kota wajib untuk dalam perkara ini bekerja secara professional dan tanpa pilih kasih," katanya.
"Kita akan tempatkan orang – orang yang memang kompeten, berpengalaman dan pantas untuk memimpin," lanjutnya. 

Menurutnya posisi ASN, kedudukan dan kegiatannya tidak terlepas dari kedinasan harus bergerak bersama komponen masyarakat.

Oleh karena itu, seluruh aparatur pemerintah daerah sebagai anggota ASN di tuntut untuk tetap mengedepankan tiga peran utamanya.
ASN sebagai abdi negara,  masyarakat dan pemerintah.

"Dalam setiap keputusan, kebijakan dan dalam melaksankan tugas, kepentingan masyarakat harus yang selalu terdepan," katanya.
"Bukan kepentingan pribadi. Karena jabatan dan kewenangan ada batas waktunya, tetapi kerja baik kita akan terus dikenang," ujarnya. 

Sementara itu, mantan Camat Tamalate Hasan Sulaiman yang juga korban 'non job' Danny Pomanto mengapresiasi sikap Gubernur Sulsel.
Nurdin dinilai mengedepankan aturan-aturan yang berlaku di negara ini.

"Saya kira sudah jelas, apa yang dilakukan oleh Gubernur ini adalah hal yang mulia," katanya.
"Mengedepankan hak konstitusional ASN Pemkot Makassar yang telah meniti karier dari bawah," kata Hasan.

Hal yang sama diungkapkan oleh mantan Camat Bontoala Syamsul Bahri, menurutnya pemerintah yang berjalan ini dilaksanakan dengan by sistem. 

"ASN ini memiliki aturan, setiap apa yang dilakukan itu terikat dengan aturan yang telah diatur dalam UU. Apresiasi sedalam-dalamnya untuk Gubernur," Syamsul . (*)


Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved