Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Selingkuhan Bunuh Suami Pacar Divonis 18 Tahun, Keluarga Korban Protes

"Masa hukumanya cuma 18 tahun, siapa are bayarki," teriak keluarga korban sembari menangis di ruang sidang.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ansar
hasan/tribun-timur.com
Keluarga korban menangis histeris di ruang sidang Pengadilan Negeri Makassar. Mereka tidak terima putusan hakim hanya 18 tahun penjara. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Keluarga korban kasus pembunuhan di Jl Kalimantan, Kecamatan Wajo, Kota Makassar yang menewaskan Agus, menangis histeris di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (16/07/2019).

Mereka protes dengan cara meneriaki haki.

Keluarga tidak  terima atas putusan hakim Pengadilan Negeri Makassar, yang menjatuhkan vonis 18 tahun terhadap tiga terdakwa.

Putusan hakim yang dipimpin langsung Widiarso dan dua hakim anggota lainnya dinilai terlalu ringan, tidak sesuai dengan perbuatan pelaku menghabisi nyawa korban.

"Masa hukumanya cuma 18 tahun, siapa are bayarki," teriak keluarga korban sembari menangis di ruang sidang. 

Wakai MaRI Makassar Beri Diskon Hingga 30 Persen

Separah Apa Sakit Raffi Ahmad? Hingga Air Mata Asistennya Sensen Tumpah Dengar Kata Operasi

TRIBUNWIKI: Ada 4 Madrasah Ibtidaiyah Swasta di Kecamatan Makassar Kota Makassar, Ini Datanya

 Tren Hunian di Kawasan Golf Kian Bergengsi di Makassar

Sejumlah personil Kepolisian yang mengawal persidangan terus berusaha menenangkan keluarga korban. 

Keluargan korban hadir di ruang sidang sekitar puluhan orang baik perempuan maupun laki laki.

Hakim dinggap tidak adil dalam memutus para terdakwa. Ketiga terdakwa, Junaedi selingkuhan istri korban dan Imran Ali bi Alidina dan Irvan bin Alidini saudara istri korban.

"Seharusnya hukuman mati atau seumur hidup. Karena mereka membunuh adik saya sangat sadis," ujarnya.

Pelaku menikam korban berkali kali hingga   mengalami luka robek bagiam mulut, luka  tusukan di dada dibagian uluhati, luka tusuk pada paha kiri, luka pada siku kiri dan betis.

Peristiwa itu terjadi sejak  Oktober 2018 tahun lalu, tepatnya Jl Kalimantan, Kompleks PU, Kecamatan Ujung Tanah.

"Dia dikeroyok  di jalan Kalimantan. Korban alami banyak luka, mulai  dari kaki sampai ujung kepala," kata Iskandar.

Wakai MaRI Makassar Beri Diskon Hingga 30 Persen

Separah Apa Sakit Raffi Ahmad? Hingga Air Mata Asistennya Sensen Tumpah Dengar Kata Operasi

TRIBUNWIKI: Ada 4 Madrasah Ibtidaiyah Swasta di Kecamatan Makassar Kota Makassar, Ini Datanya

 Tren Hunian di Kawasan Golf Kian Bergengsi di Makassar

Menurut Iskandar, motiv pembunuhan diduga dipicu perselingkuhan antara istri korban bernama Ira dengan pelaku atau terdakwa Junaedi.

Korban kala itu memukul istrinya karena mengetahui Ira selingkuh dengan pelaku. Istrinya lalu melaporkan perlakuan suaminya kepada saudaranya Ali bi Alidina dan Irvan bin Alidini yang tak lain kakak ipar korban.

Tak terima pelakuan Agus kepada Ira, tiga terdakwa lalu mencari korban. Ketiga terdakwa menemukan korban di Jl Kalimantan dan melakukan penganiayaan hingga korban tewas dengan luka tikaman.

Setelah melakukan aksinya, para pelaku sempat melarikan diri. Sementaranya istri korban hingga saat ini belum ditemukan keberadaanya. "Istrinya sekarang kabur dan tidak tau dimana keberadaanya," sebutnya. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved