Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

LBH Mamasa Minta Polda Proses Oknum yang Buat Ijazah Palsu

Sebelumnya, kasus ini dilaporkan oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mamasa, Semuel.

Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Sudirman
Samuel/Tribun Mamasa
Ketua LBH Mamasa, Semuel 

TRIBUNMAMASA.COM, MAMASA - Kasus pemalusan ijazah Zadrak T, kini sementara bergulir di Polda Sulbar.

Zadrak T, adalah caleg DPRD Provinsi Sulbar 1, Kabupaten Mamasa.

Sebelumnya, kasus ini dilaporkan oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mamasa, Semuel.

Zadrak T dilaporkan atas pemalsuan dokumen berupa pengganti ijazah, yang digunakan saat mendaftar sebagai calon legislatif.

Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Sulbar Koordinator Divisi Bidang Penindakan Pelanggaran, Ansarullah A Lidda mengatakan, pengganti ijazah tersebut dibuat oleh mantan Kepala Sekolah SMAN 1 Sumarorong, bernama Estepanus.

Estepanus saat ini merupakan anggota DPRD Kabupaten Mamasa, yang masih aktif.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa bulan lalu Estepanus, juga pernah diperiksa oleh Polres Mamasa dengan kasus yang sama, yakni pemalsuan ijazah.

Empat Tahun di Lapas, Apa Saja Dilakukan Ilham Arif Sirajuddin?

Garuda Indonesia Larang Pengambilan Gambar di Atas Pesawat, Simak Penjelasan Resmi Garuda

Gandeng YOU, Ritelaku Bakal Gelar Kelas Kecantikan

Kasus itu melibatkan Rahmat Sirua, mantan Kepala Desa Timoro, Kecamatan Tabulahan, Kabupaten Mamasa.

Atas kasus tersebut, Rahmat dipidana dan telah menjalani hukuman penjara, berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Polewali-Mamasa.

Namun anehnya, Estepanus yang turut menandatangani ijazah yang dikeluarkan oleh pihak sekolah, tidak diproses. Estepanus hanya dijadikan sebagai saksi.

Bahkan bukan hanya Rahmat, kasus serupa juga dialami mantan Kepala Desa Gandang Dewata.

Sehubungan dengan itu, Semuel meminta Polisi Daerah (Polda) Sulbar, agar mengembangkan kasus yang saat ini sedang bergulir.

Apalagi dalam unsur tindak pidana, pembuat dan pengguna dokumen palsu, semestinya diproses secara bersama.

Sehingga, kepala sekolah yang mengeluarkan dokumen pengganti atau ijazah, seharusnya ikut diproses, sebab dianggap turut mengeluarkan dokumen palsu.

Dengan begitu, kasus penggunaan ijazah palsu yang melibatkan Zadrak, bisa dilakukan pengembangan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved