Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Vonis Bebas Bandar Narkoba 3,5 La Kijang Masih Berproses di Mahkamah Agung

Kasus bandar Narkoba 3,5 kg dengan terdakwa La Kijang (32) yang divonis bebas oleh hakim PN Makassar, masih berproses di Mahkamah Agung

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Pengadilan Negeri Makassar. Di tempat ini Kijang pernah divonis bebas atas kasus narkoba 3,5 Kg 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kasus bandar Narkoba 3,5 kg  dengan terdakwa Syamsul Rizal alias La Kijang (32) yang divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar, masih berproses di Mahkamah Agung.

Hal itu dibenarkan Kuasa Hukum terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (Posbakun),Ince Sri Hidayati kepada wartawan di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (16/07/2019).

"Belum turun kasasinya," kata Ince. Ia mengaku putusan kasasi biasanya membutuhkan waktu cukup lama dan paling lama enam bulan.

Baca: Kenalkan Iskandar Ilham, JCH Embarkasi Makassar Berumur 108 Tahun

Baca: Tim Respon Polres Pelabuhan Makassar Ciduk Pengendara Bersenjata Tajam

Baca: Efek Kemarau, Makassar Defisit Air Bersih, Ini Lokasi Terdampak

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke MA pasca divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan  Negeri Makassar, Rika Mona Pandegirot pada Rabu 9 Januari 2019 lalu.

JPU menolak putusan hakim karena putusanya tidak sesuai dengan ancaman tuntutan dibacakan.

Terdakwa sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama 6  tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000, subsider 2 bulan penjara.

Tuntutan itu dibacakan JPU pada 13 Desember 2018. Dalam tuntutan juga menyebutkan barang bukti berupa barang bukti yang disisihkan dengan berat 20,4097 gram telah dimusnahkan di Kejaksaan Negeri Pinrang.

Pemusnahan itu berdasarkan Berita Acara Pemusnahan tanggal 22 Februari 2018 dalam perkara atas nama terpidana Edi Candra berteman. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.

Namun putusan hakim, terdakwa justru divonis bebas. Pertimbangannya perbuatan terdakwa dianggap tidak cukup bukti sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan JPU.

Sekedar diketahui bebasnya bandar narkoba ini sempat menjadi perhatian. Bahkan pasca vonis itu, Bidang Pengawasan Kejati memeriksa JPU yang menangani perkara itu.

Eksaminasi ini, kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar  terkait vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar terhadap La Kijang pada 8 Januari 2018 lalu.

"Asisten Tindak Pidana Umum sudah  memanggil jaksa yang menangani perkara tersebut," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin saat itu.

Dalam eksaminasi itu, pimpinan Kejaksaan ingin mempertanyakan apa yang terjadi pada putaran fakta persidangan. Apakah ada keleliruan dan kekurangan dalam menangani perkara itu.

Kata Salahuddin jika ada ditemukan kekeliruan yang dilakukan oleh JPU dalam menangani perkara itu, maka dipastikan akan diberikan sanksi sesuai dengan proporsi yang dilakukan.

Dalam aturan bidang pengawasan saksinya bisa berupa teguran, penundaan gaji berkala, penundaan naik pangkat bahkan pemecatan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved