Juni-Juli 2019, Polres Tana Toraja Terima 12 Laporan, Asusila Anak Dibawa Umur Terbanyak
Hal itu disampaikan oleh Ka SPKT Polres Tator Ipda Anthinius Surya kepada TribunToraja.com saat ditemui di Mapolres, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUNTORAJA.COM,MAKALE-Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tana Toraja menyebutkan sedikitnya 12 laporan kasus yang diterima selama dua bulan terakhir Juni hingga pertengahan Juli 2019.
Hal itu disampaikan oleh Ka SPKT Polres Tator Ipda Anthinius Surya kepada TribunToraja.com saat ditemui di Mapolres, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (16/7/2019).
Warga Binaan Rutan Enrekang Ikuti Pelatihan Budidaya Jamur Tiram
Kisruh, DPD KNPI Maros Tolak Musdalub
Pembukaan MPLS, Siswa Baru Sekolah Islam Athirah Dikenalkan Kurikulum AIHES
Lowongan Kerja Terbaru Lulusan SMA SMK Sederajat, Cek Persyaratan Lengkapnya, Berakhir 20 Juli
BREAKINGNEWS: Brimob Bersenjata Lengkap Jaga Penggeledahan di Kantor Bupati Jeneponto
Ia menjelaskan dari kasus tersebut adapun kasus yang paling menonjol seperti pencurian dan kasus asusila terhadap anak dibawa umur.
Juni 2019, sebanyak dua kasus pencurian, satu kasus curanmor, satu kasus penipuan dan penggelapan, satu kasus asusila anak dibawa umur dan satu kasus pemungutan liar (pungli).
"Untuk kasus pemalsuan dokumen, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan Narkoba nihil (tidak ada)," ucapnya
Sementara pada Juli 2019, tiga kasus asusila anak dibawa umur, satu kasus pengaduan dan pencemaran nama baik, satu kasus pengeroyokan, dan satu kasus penganiayaan.
Menurut Ipda Anthinius jika dibandingkan laporan Juni hingga Juli tahun 2018, terjadi penurunan angka kriminalitas di tahun 2019.
Untuk tahun 2018, Laporan kasus yang masuk di SPKT Polres Tator pada Juni hingga Juli sebanyak 41 laporan kasus.
"Untuk bulan Juni 2018 laporan kasus yang diterima sebnayak 23 kasus.
Sedangkan di bulan Juli ada 18 laporan kasus," lanjutnya.
Adapun proses pelaporan di Polres Tana Toraja agar bisa ditindak lanjuti lebih jauh, warga melapor ke SPKT, lalu bagian SPKT arahkan kebagian kasat reskrim untuk tindak lanjuti," tutupnya.
Laporan Wartawan : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y
Follow akun instagram Tribun Timur:
Warga Binaan Rutan Enrekang Ikuti Pelatihan Budidaya Jamur Tiram
Kisruh, DPD KNPI Maros Tolak Musdalub
Pembukaan MPLS, Siswa Baru Sekolah Islam Athirah Dikenalkan Kurikulum AIHES
Lowongan Kerja Terbaru Lulusan SMA SMK Sederajat, Cek Persyaratan Lengkapnya, Berakhir 20 Juli
BREAKINGNEWS: Brimob Bersenjata Lengkap Jaga Penggeledahan di Kantor Bupati Jeneponto