Kasus Penggelembungan Suara Caleg DPRD Sulsel, Rahman Pina Kembali Diperiksa?
Penyidik Polda Sulsel menilai, Caleg DPRD Sulsel, Rahman Pina (RP) bisa jadi akan kembali diperiksa terkait Pidana Pemilu.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penyidik Polda Sulsel menilai, Caleg DPRD Sulsel, Rahman Pina (RP) bisa jadi akan kembali diperiksa terkait Pidana Pemilu.
Pasalnya, dugaan kasus Pidana Pemilu terkait penambahan suara RP ini, tim Polda telah tetapkan tujuh tersangka, dan berkas kasus tersebut telah dikirim ke Kejaksaan.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani mengungkapkan, pemanggilan RP bisa saja dilakukan tapi harus menunggu dari pihak penyidik, apakah ada temuan.
Tiga Pebalap Sepeda Takalar Raih Podium di Malino Internasional Mountainbike
LMP Marcab Gowa Ramaikan International Mountain Bike Beautiful Malino, Ini Kata Anwar Usman
HUT ke-9, Hotel Amaris Panakukkang Siap Tempur untuk Tingkatkan Wisata Makassar
"Menetapkan tersangka itu tentunya perlu atau cukup dua bukti, tapi sejauh ini belum ada arah kesana," ungkap Kombes Dicky, saat dikonformasi, Senin (15/6/2019) sore.
Menurut Kombes Dicky, petunjuk menuju pada pemanggilan RP belum ada walapun salah satu tersangka menyebutkan, telah dibayar dengan uang oleh saksi Rahman.
"Itu si pperator mengaku kalau dia dikasih money untuk menambah suara RP. Tetapi pernyataan itu disangkal oleh RP saat dia diperiksa penyidik," jelas Kombes Dicky.
Dugaan kasus Pidana Pemilu 2019 yang diselidiki tim Polda sudah merampungkan berkas kasus itu, Jumat (12/7) dan dikirim ke pihak Kejaksaan, Senin (15/7) pagi tadi.
Tiga Pebalap Sepeda Takalar Raih Podium di Malino Internasional Mountainbike
LMP Marcab Gowa Ramaikan International Mountain Bike Beautiful Malino, Ini Kata Anwar Usman
HUT ke-9, Hotel Amaris Panakukkang Siap Tempur untuk Tingkatkan Wisata Makassar
Seperti diketahui, dalam dugaan kasus penambahan suara untuk Caleg DPRD Sulsel Rahman Pina, tim penyidik Polda Sulsel telah menetapkan tujuh tersangka.
Hal itu sesuai berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor LPB / 210 / 6 / 216, 12 Juni 2019. Pasal 532 Subsider 36 Subsider 505 UU Nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilu.
Sebelumnya kata Kombes Dicky dalam rilisnya menyebutkan, ada lima tersangka. Seperti dari ketua PPK, PPS dan operator KPU tingkat kecamatan di Kota Makassar.
Lima tersangka, ketua PPK Panakkukang, Umar, ketua PPK Biringkanaya, Adi, PPS di Panaikang, Fitri, operator Kpu Biringkanaya Rahmat dan PPS di Panakkukang, Ismail.
Kemudian dalam berkas tersangka kasus ini, ditambah lagi dua seorang tersangka. Ialah Firman, anggota PPK Biringkanaya, dan Barliansyah, KPPS dari Karampuang.
Sebelumnya, Rahman Pina Caleg DPRD Sulsel dari Partai Golkar Sulsel dimintai keterangannya oleh tim Ditreskrimum di kantor Bawaslu Sulsel, Makassar. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
Follow akun instagram Tribun Timur: