Sebut Jaksa Mamuju Mengada-ada, Taufik Basir: Tak Benar Asgar Basir Ditangkap di Rumahnya
Asgar Basir, disebut merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Mamuju, selama dua tahun.
Penulis: Nurhadi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Taufik Basir, membantah penangkapan saudaranya Asgar Basir, dilakukan di kediamannya Kota Palu, Sulteng.
Asgar Basir, disebut merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Mamuju, selama dua tahun.
Baca: Guru Besar IPB: Kebijakan Ekspor Amran Menggebrak Pasar Ekspor Hortikultura
Baca: DPR Puji Jurus Jitu Kementan Siapkan Regenerasi dan Peningkatan Kualitas Petani
"Apa yang disampaikan jaksa sangat tidak benar. Tidak sesuai dengan kenyataannya yang sebenarnya," ujar Taufik Basir.
Selain itu, Taufik Basir, juga membantah jika saudaranya adalah seorang DPO.
Apalagi sebelum dilakukan penangkapan, salah seorang jaksa asal Mamuju Andryani, sempat menelpon Asgar Basir pada 10 Juli, karena ingin datang ke rumahnya untuk diantar ke Lapas Palu.
"Dan dijawablah pak Asgar, untuk ketemu di depan lapas tepat Pukul 11.00 Wita. Saat itu, Andryani bersama satu jaksa wanita menggunakan mobil rental dari Bandara menuju ke Lapas Petobo," ujar Taufik Basir.
Saat tiba di depan Lapas, dua jaksa menemani Asgar Basir meregistrasi di Lapas Petobo, dalam suasana kekeluargaan dan komunikasi yang baik dengan petugas.
"Jadi sangat tidak benar ada penjemputan di rumah, dan tidak benar ada upaya melarikan diri. Itu berita sesat, kami sedang usut sumbernya untuk kami tindak lanjuti secara pidana,"ujarnya.
Taufik mengatakan, Ia mengetahui persis persoalan ini, sebab pada saat dua orang jaksa perempuan datang, ia sendiri ada pada saat itu.
Bahkan ikut masuk menemani saudaranya Asgar, saat registrasi di Lapas.
"Jadi kasus yang dimaksud sebenarnya hanyalah masalah warisan, yang diproses melalui hukum pidana. Namun website MA disebutkan penyerobotan, namun secara fakta tidak pernah terjadi penyerobotan terhadap tanah yang dimaksud, lagi pula prosesnya masih dalam upaya hukum luar biasa di MA,"terangnya.
Kasus tesebut berawal, dengan adanya salah satu anak Alm Haji Basir atas nama Syaiful Basir, melakukan pengklaiman seluruh aset tanah orang tuanya Alm Haji Basir yang ada Mamuju.
Sementara anak Alm Haji Basir berjumlah 15 orang dari dua ibu. Lima anak dari istri pertama, dan 10 anak dari istri kedua.
"Saudara Saiful Basir dengan secara melawan hak, dan memanfaatkan keberadaan Almarhum yang ketika itu dalam keadaan sakit karena, sudah lanjut usia dan pikun. Kemudian membawa ke notaris untuk membuat penyataan membatalkan keputusan Almarhum, sebelumnya dan menyerahkan kewenangan harta kepada saudara Saiful Basir,"sambungnya.
Karena kejadian itu, Asgar sempat melaporkan saudaranya Saiful Basir di Polda Sulsel, dengan dugaan melanggar pasal 266 KUHP. Menyuruh menempatkan keterangan palsu di atas akta autentik.