ACC Desak Polisi Usut Dugaan Korupsi di Pemprov Sulsel
Ia mengaku sangat mendukung jika ada laporan dugaan adanya penyalahgunaan anggaran yang menjurus ke tindak pidana korupsi
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) Sulawei Selatan, Abdul Muthalib menyatakan Polisi tak boleh tidur melihat fakta-fakta sidang yang sedang berlangsung di sidang hak angket, khususnya yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Ia mengaku sangat mendukung jika ada laporan dugaan adanya penyalahgunaan anggaran yang menjurus ke tindak pidana korupsi di lingkup Pemprov Sulsel.
“Kami sangat mendukung pelaporan ataupun langsung dilakukan penyelidikan sebagai langkah tepat dalam upaya pemberantasan korupsi di lingkup pemerintah Sulsel," ujarnya, Jumat (12/7/2019).
Thalib sapaan akrabnya ini menyebutkn bahwa pihak pelapor pasti punya dasar dan bukti awal yang kuat, jadi semestinya pihak kepolisian harus cepat melakukan penyelidikan, minimal melakukan klarifikasi terhadap orang-orang yang disebut dalam laporan tersebut.
“Tindakan cepat kepolisian sangat penting agar persoalan tidak berkembang menjadi simpang siur di masyarakat”, ujarnya.
Apalagi saat ini, kata Thalib ditengah persidangan hak angket bergulir adanya bagi-bagi proyek diantara kerabat dekat Gubernur.
“Intinya polisi harus turun tangan cepat mengusut ini agar tidak melebar dan menjadi fitnah. Kalau memang benar harus disidik kalau tidak polisi harus umumkan juga”, pungkasnya.
Sebagaimana diinformasikan Koalisi Aktivis Makassar (KAM) melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran Pemerintahan Provinsi Sulsel tahun anggaran 2018 - 2019, ke pihak kepolisian daerah Sulsel, Jumat (12/7/2019).
Adapun dasar pelaporan ini dalam rangka pengelolaan keuangan negara sesuai UU no 17 tahun 2003 terkait pentingnya penerapan kaidah-kaidah baik dalam pengelolaan keuangan negara.
Bahkan dalam surat laporan tersebut, KAM mengungkapkan secara detail tentang dugaan penyalahgunaan anggaran Pemprov tersebut senilai total Rp 748.447.000.
Menurut Ansar, adapun undang-undang yang dilanggar adalah UU No.28 tentang pemerintahan bebas KKN, UU No 9 tentang perubahan kedua atas UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, UU No.17 tentang keuangan negara. UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, jo UU No 20 tahun 2001 serta UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah.
Menurut Ansar, berdasarkan dokumen yang ada telah terjadi penggunaan anggaran negara, dalam hal ini diduga berasal dari APBD Sulsel tahun 2018-2019.
“Pengunaan anggaran yang dimaksud digunakan oleh pihak yang tidak berwenang sehingga patut diduga terjadi pembiaran dalam pengelolaan keuangan daerah," ujarnya.
Penggunaan anggaran ini dilakukan oleh pihak yang diduga adalah kerabat, relasi maupun keluarga Gubernur Sulsel sehingga patut diduga sebagai tindakan KKN.
Dalam detail laporan tersebut diurai sebanyak 16 poin diantaranya nota pembelian barang beauty desaigner, pembayaran kue kandre jawa, pembayaran beras dan telur pada rumah jabatan gubernur, pembayaran belanja makanan dan minuman tamu pemprov sulsel,pembayaran acara silatuhrahmi gubernur dengan masyarakat Bone.