KABAR BURUK Polri Akan Hapus Data Kendaraan Bermotor Jika STNK Mati 2 Tahun, ini Syarat Perpanjangan
KABAR BURUK Polri Akan Hapus Data Kendaraan Bermotor Jika STNK Mati 2 Tahun, ini Syarat Perpanjangan
KABAR BURUK Polri Akan Hapus Data Kendaraan Bermotor Jika STNK Mati 2 Tahun, ini Syarat Perpanjangan
TRIBUN-TIMUR.COM - Pihak Korlantas Polri berlakukan penghapusan data kendaraan bermotor, dan data kendaraan dihapus jika STNK mati 2 tahun.
Simak, peraturan penghapusan data kendaraan bermotor jika STNK mati selama 2 tahun, dan ini 10 syarat perpanjangan STNK kendaraan bermotor.
WartaKotaLive melansir Suar.Id, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melakukan pengkajian terkait regulasi penghapusan data kendaraan bila Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati 2 tahun berturut-turut.
Target, tahun ini bisa direalisasikan dan berlaku secara nasional untuk mobil dan sepeda motor.
Baca: Siaran Langsung (Live) Indosiar Semen Padang vs Arema FC Jam 15.30, Nonton Streaming via HP
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri pernah mengatakan, secara aturan sudah jelas karena tertuang dalan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110.
"Karena banyak kendaraana yang sudah rusak atau tidak dapat digunakan. Sekaligus mengingatkan pemilik kendaraan untuk melakukan kewajibannya, seperti membayar pajak, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas, perpanjang STNK, dan pengesahan STNK," ujar Refdi kepada Kompas.combeberapa waktu lalu.
Hal itu, Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra, mengatakan demikian.
Menurut dia kebijakan baru itu akan diterapkan mulai tahun ini.
"Kita tinggal menunggu waktunya dan sedang kami persiapkan semuanya," ucap Halim kepada Kompas.com belum lama ini.
Secara aturan berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 sebagai berikut:
1. Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 Ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar:
a. permintaan pemilik kendaraan bermotor, atau b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.
2. Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Huruf b dapat dilakukan jika:
a. kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau b. pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.