Kantor Imigrasi di Sulbar Tolak 56 Permohonan Paspor
Dari jumlah total penolakan pemohon paspor tersebut, 54 di antaranya oleh Kanim Polewali Mandar, serta 2 lainnya dilakukan Kanim Mamuju.
Penulis: Nurhadi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU,- Dalam kurun waktu 5 bulan terakhir, Kantor Imigrasi (Kanim) di Sulbar telah menolak sedikitnya 56 pemohon paspor.
Dari jumlah total penolakan pemohon paspor tersebut, 54 di antaranya oleh Kanim Polewali Mandar, serta 2 lainnya dilakukan Kanim Mamuju.
Penolakan dilakukan berdasar dari hasil wawancara dan pemeriksaan kelengkapan persyaratan oleh petugas imigrasi, pemohon diduga akan menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) non prosedural.
Seperti diketahui, untuk menjadi TKI di luar negeri, setidaknya harus memenuhi syarat, diantaranya memiliki rekomendasi dari Kementerian Ketenagakerjaan, dan rekomendasi dari perusahaan pengerah tenaga kerja.
"Modus yang dilakukan oleh calon TKI non prosedural seperti dengan alasan mengunjungi keluarga, ternyata ingin bekerja secara ilegal di luar negeri," ungkap Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Sulbar, Silvester Sili Laba di ruang kerjanya, Kamis, (11/7/2019).
Silvester pun berharap, masyarakat tidak memaksakan diri bekerja di luar negeri tanpa dokumen yang lengkap.
Ia juga berpesan, bagi masyarakat yang ingin menjadi TKI di luar negeri, harus sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
"Hal ini dilakukan agar TKI memperoleh jaminan perlindungan oleh pemerintah, seperti gaji maupun jaminan kesehatan selama bekerja di luar negeri," lanjut Silvester.
Silvester juga mengapresiasi atas kolaborasi yang dilakukan jajaran Imigrasi dengan penegak hukum, serta instansi terkait seperti, Dukcapil, Disnaker maupun perusahaan pengerah tenaga kerja dalam mensosialisasikan ke masyarakat terkait keabsahan dokumen persyaratan dan prosedur untuk bekerja di luar negeri secara legal.
Untuk diketahui, selama Januari hingga Mei 2019, Kanim mamuju telah menerbitkan 1331 paspor, dan 2477 paspor diterbitkan oleh Kanim Polewali Mandar.