Tersangka Penyelundup BBM di Majene Terancam Penjara 6 Tahun
Kasatreskrim Polres Majene, AKP Pandu Arief Setiawan mengatakan, kedua pelaku yang ditetapkan tersangka yakni Bs (31) dan Hm (17).
Penulis: edyatma jawi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAJENE - Satreskrim Polres Majene, menetapkan dua tersangka kasus penyelundupan BBM jenis solar ke Pangkep, Sulsel.
Kasatreskrim Polres Majene, AKP Pandu Arief Setiawan mengatakan, kedua pelaku yang ditetapkan tersangka yakni Bs (31) dan Hm (17).
Ingin Membeli Ayam di Pasar Karisa Jeneponto? Segini Harganya
Kronologi Pengajian Ustadz Hanan Attaki di Tegal Dibatalkan GP Ansor, Ada Apa?
"Satu tersangkanya masih dibawah umur yakni Hm," jelas AKP Pandu, Senin (8/7/2019).
Sebelumnya, Polisi mengamankan empat orang terduga pelaku penyelundupan BBM bersubsidi tersebut. Yakni Hs (34), Bs (31), Fs (40) dan Hm (17). Keempatnya merupakan warga Rangas Barat, Kelurahan Rangas, Kecamatan Banggae, Majene.
Mereka menyelundupkan BBM ke Pulau Masalima, Pangkep, melalui jalur laut. Solar dimuat menggunakan kapal KLM Sukran berkapasitas 6 GT dari Pantai Rangas Barat.
Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya diancam pasal 55 UU 22 Tahun 2001 tentang migas.
"Yaitu penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM yang disubsidi pemerintah," jelas Pandu.
Tersangka terancam hukuman penjara selama enam tahun. Serta denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Dari kasus ini, Polisi berhasil menyita barang bukti solar sebanyak 13 drum bervolume 240 liter dan 23 jerigen berkapasitas 30 liter. Semuanya terisi solar. Total barang bukti mencapai 3.810 liter solar.
Selain itu, Polisi juga mengamankan kapal KLM Sukran. Kapal tersebut dalam penjagaan Polisi di Pantai Rangas Barat. (Tribun Majene.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, @edyatmajawi
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Klik Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: