Proyek Desa Bababulo Diduga Fiktif, Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Kasatreskrim Polres Majene, AKP Pandu Arief Setiawan menjelaskan, kasus tersebut kini memasuki tahap penyidikan.
Penulis: edyatma jawi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAJENE - Polres Majene, terus mendalami dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa di Desa Bababulo, Kecamatan Pamboang, Majene, Sulbar.
Kasatreskrim Polres Majene, AKP Pandu Arief Setiawan menjelaskan, kasus tersebut kini memasuki tahap penyidikan.
7 Fakta Ismail Fajri Alatas, Pria yang Baru Saja Melamar Tsamara Amany
Mau Nikmati Listrik di Boddong Bantaeng ? Segini yang Harus Dibayar
"Penanganan kasusnya kami sudah tingkatkan, dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan," ungkap AKP Pandu, Senin (8/7/2019).
Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa tersebut terjadi pada tahun anggaran 2018.
Sejumlah proyek fisik diduga fiktif, dan terjadi penggelembungan anggaran atau mark up.
"Kami sudah cek tujuh pekerjaan fisik, semuanya ada temuan," jelasnya.
Hasil pemeriksaan sementara, kerugian akibat penyalahgunaan anggaran itu lebih dari Rp 200 juta.
Untuk penghitungan kerugian negara, penyidik akan mengajukan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Untuk total kerugian negara, kami mau memperdalam dulu dengan meminta audit BPKP, untuk penghitungan kerugian keuangan negara," terangnya.
Setelah hasil penghitungan kerugian negara selesai, maka akan ditetapkan tersangka atas kasus tersebut. (Tribun Majene.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, @edyatmajawi
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Klik Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: