Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Oknum ASN Terlibat Korupsi, Enrekang Ditegur Kemendagri, Ini Pembelaan Kepala BKDD

Salah satu daerah di Sulsel yang ditegur adalah Kabupaten Enrekang, lantaran diketahui ada dua ASN yang terlibat korupsi namun belum diberhentikan.

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Ansar
azis albar/tribunenrekang.com
Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKDD) Enrekang, Haidar 

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan teguran tertulis pertama kepada 11 gubernur, 80 bupati dan 12 wali kota di Indonesia.

Mendagri meminta para kepala daerah itu memberhentikan secara tidak hormat alias Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Aparatur Sipil Negara (ASN),  yang terlibat kasus korupsi.

Salah satu daerah di Sulsel yang ditegur adalah Kabupaten Enrekang, lantaran diketahui ada dua ASN yang terlibat korupsi namun belum diberhentikan.

TRIBUNWIKI: Syuting Bareng Salman Khan di Amerika Serikat, Berikut Profil Alia Bhat

Disambangi Tribun Timur, Pemimpin BNI Kanwil Makassar Kenang Masa Kuliah

Menanggpi hal itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKDD) Enrekang, Haidar, mengatakan terjadi ketidaksesuain dalam informasi tersebut.

Menurutnya, pihaknya sudah menindaklanjuti hal tersebut sekitar dua bulan lalu terkait ASN yang terlibat korupsi.

Bahkan, pihaknya sudah tiga kali menyurat ke Kemenpan-RB dan BKN terkait pemberhentian ASN yang terlibat korupsi tersebut.

"Itu terjadi miskomunikasi, karena kita sudah tindak lanjuti sejak dua bulan lalu, bahkan sudah tiga kali menyurat kesana. Terakhir kita sampaikan langsung saat Rakor kemarin tanggal 4 Juli ini," kata Haidar, Jumat (5/7/2019) siang.

UMI Gelar Seminar Ilmiah, Bahas Soft Skills Penentu Kesuksesan di Era 4.0

Abdul Haris Kr Sila Nyatakan Diri Bersedia Jadi Wakil Ketua Dewan Gowa

Haidar menjelaskan, memang ada dua yang disebut di Enrekang, namun domain dari Pemkab Enrekang hanya satu yakni Mantan Kepala Dinas Kesehatan yakni Marwan Ahmad Ganoko.

Sementara satu ASN lainnya, yakni mantan Kepala sekolah SMAN 1 Anggeraja, Mustafa bukan kewenangan Pemkab Enrekang lagi karena sudah diambil alih oleh Pemerintah provinsi.

"Kalau mantan Kadinkes kan kita sudah berhentikan sejak dua bulan lalu, karena sudah ingkrah kasusnya. Sementara mantan Kepsek Anggeraja itu domainnya provinsi," ujarnya.

Berdasarkan data dari Kemendagri dari total 2.357 ASN yang harus diberhentikan secara tidak hormat.

Sebanyak 2.259 ASN berada di lingkup pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kota/kabupaten.

Hingga akhir Juni 2019, masih ada sebanyak 275 ASN yang belum diproses oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) yang tersebar di 11 provinsi, 80 kabupaten dan 12 kota. (tribunenrekang.com)

Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, Muh Azis Albar

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved