Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jaksa Belum Siap Tuntut Mantan Laskar Panglima Jihad Indonesia, Sidang Ditunda

"Sidang ditunda karena Jaksanya belum siap ," kata Penasehat Hukum terdakwa Achmad Michdan kepada wartawan.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ansar
hasan/tribun-timur.com
Terdakwa pengrusakan rumah di Papua Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Makassar 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Sidang tuntutan mantan Panglima Laskar Jihad Indonesia, Jafar Umat Thalib dan keenam pengikutnya di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (04/07/2019) ditunda.

Jafar akan dituntut sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pengrusakan rumah milik warga milik Henock Duwiri, di Kampung Koya Barat, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.

"Sidang ditunda karena Jaksanya belum siap ," kata Penasehat Hukum terdakwa Achmad Michdan kepada wartawan.

Prediksi Starting Line Up Madura United vs PSM Makassar Jam 18.30 Malam ini di Liga 1 Live Indosiar

 Najwa Shihab Bungkam Jansen Sitindaon, Sebut Tak Tahu Malu Gabung ke Jokowi, Cek Videonya di Sini

Padahal kata Acmad sudah siap menghadapi tuntutan JPU. Dimana pledoi atau nota pembelaan atas tuntutannya sudah dipersiapkan jauh sebelumnya.

"Kalau kami sudah siapkan pledoi karena perkaranya memang amat sederhana," ujarnya

Menurutnya, persidangan pembacaan tuntutan terdakwa kembali diagendakan pada Selasa depan. Ia berharap tuntutan JPU nanti sesuai dengan harapanya.

Sebab kata dia, kasus yang menyeret ketujuh klienya adalah perkara yang sederhana. Terutama pada pasal undang udang darurat atas kepemilikan senjata tajam yang didakwakan.

Terdakwa mengakui membawa senjata tajam atas pertimbangan keamanan, bukan untuk niat melakukan pembunuhan kepada warga.

 Lawan Madura United, Ketua KNPI Palopo Prediksi PSM Menang 2 - 1

Rocky Gerung Beri Nama Badai Jaenuddin Ngaciro yang Bikin ILC Cuti, Begini Reaksi Karni Ilyas

"Dakwaan pertama udang undang darurat, hakim yang mempertanyakan masalah izin, secara otomatis terlepas;" paparnya.

Kecuali pasal 170 . Ia memang mengakui klienya terbukti bersalah melakukan pengrusakan. Tapi dakwaan itu masuk dalam kategori sederhana, karena pengrusakan tidak sampai pada penganiayaan.

Terdakwa pun merusak rumah warga karena merasa terganggu atas pemutaran musik dengan volume keras disekitar masjid, lokasi terdakwa menyampaikan dakwa.

Apalagi bukan baru pertama kali terjadi. Tetapi sudah kedua kalinya, bahkan sudah memberikan teguran, tapi diindahkan.

"Itupun atas inisiatif hakim, kedua belapihak sudah saling memaafkan. Mengenai masalah kerugian atas kerusakan, terdakwa siap mengganti," ujarnya. (*)

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved