Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tak Kenal Merek, Apakah HP Anda Bakal Diblokir Pemerintah? Segera Cek, Begini Caranya

Tak kenal merek, apakah HP Anda bakal diblokir pemerintah? Segera cek, begini caranya. Peringatan bagi Anda para pemilik ponsel ilegal.

Editor: Edi Sumardi
KOMPAS.COM
Ilustrasi smartophone 

TRIBUN-TIMUR.COM - Tak kenal merek, apakah HP Anda bakal diblokir pemerintah? Segera cek, begini caranya.

Peringatan bagi Anda para pemilik ponsel ilegal.

Pemerintah kini tengah menunjukkan keseriusannya untuk memberantas penggunaan ponsel ilegal atau BM atau black market di Indonesia.

Pada Agustus mendatang, regulasi yang mengatur pemblokiran ponsel BM tersebut akan ditandatangani.

Regulasi tersebut berbentuk Peraturan Menteri (Permen).

Dalam hal ini setidaknya ada tiga kementerian yang terlibat, yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Perdagangan.

Menurut Janu Suryanto, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian, peraturan menteri tersebut bakal ditandatangani pada pertengahan bulan depan.

Namun, ia tidak merinci seperti apa isi dan lingkup dari payung hukum tersebut.

"Aturannya secara detail sedang dibuat. Tanggal 17 Agustus 2019 harus tanda tangan 3 peraturan menteri terkait pemblokiran lewat IMEI," ungkap Janu melalui pesan singkat kepada KompasTekno, Rabu (3/7/2019).

Janu turut menyebutkan bahwa untuk menjalankan kebijakan dan aturan itu, sebuah tim khusus yang para anggotanya berasal dari ketiga kementerian akan dibentuk.

"Berdasarkan hasil rapat, segera dibentuk tim antarkementerian terkait pemblokiran lewat IMEI," lanjutnya.

Mesin identifikasi ponsel BM Kementerian Perindustrian sendiri memiliki sebuah mesin bernama Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS) yang dapat mengidentifikasi ponsel black market.

Mesin ini bekerja menggunakan nomor IMEI yang melekat pada setiap ponsel.

Mekanismenya, mesin DIRBS akan memindai nomor IMEI mana saja yang terdaftar di database dan mana yang tidak.

Jika tidak terdaftar, ponsel dengan nomor IMEI tersebut akan dianggap sebagai ponsel ilegal.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved