Rumah Rp 30 M ke Bawah Bebas Pajak Barang Mewah, M Sadiq: Tak Ngaruh di Sulsel
Adapun, tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang diberlakukan sebesar 20 persen. Bila dibandingkan aturan sebelumnya, batasan harga minima
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Batas harga minimal kelompok hunian mewah dinaikkan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan rumah mewah, apartemen, kondominium, town house dan sejenisnya, yang terkena pajak penjualan atas barang mewah seharga Rp 30 miliar atau lebih.
Adapun, tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang diberlakukan sebesar 20 persen. Bila dibandingkan aturan sebelumnya, batasan harga minimal tersebut naik.
Perubahan dilakukan, sebab aturan yang ada saat ini tidak sesuai perkembangan sektor properti. Harapannya, bisa mendorong peningkatan daya saing sektor properti.
Ikhsan Iskandar Minta Pejabatnya Segera Realisasikan DAK
Tingkatkan Kualitas Dosen, LP2S UMI Gelar Apply Approach
Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Sulsel, M Sadiq mengatakan, perpajakan itu salah satu unsur yang mempengaruhi penjualan properti.
“Pelonggaran PPnBM memberi ruang bagi market baru yang selama ini tak dikerjakan pengembang properti,” ujar Sadiq via pesan WhatsApp, Senin (1/7/2019).
Selama ini, kata dia, belum banyak pengembang yang berani masuk di ranah hunian dengan nilai hingga Rp 30 miliar.
Diduga Selingkuhi Adiknya, Pria Asal Bulukumba ini Dilapor Istri Sah ke Polisi
Ada Kebun Durian Bogor di Toraja Utara, Disini Lokasinya
"Artinya pangsa pasar di Sulsel belum main di angka hunian tersebut. Sehingga kebijakan itu tidak ngaruh di Sulsel," ujarnya.
Pengembang takut produk tak laku, karena minat konsumen di pasar tersebut sangat rendah.
"Produk di level itu kalau di launching tahun ini bagus, karena tidak ada lagi PPnBM 20 persen," katanya.
Ia berharap, agar setiap kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah kedepannya dapat melibatkan para pelaku usaha.(tribun-timur.com)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @fadhlymuhammad
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: